JAKARTA | RMN Indonesia
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Henry Indraguna, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat ditafsirkan sebagai pernyataan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lulus SMA.
Prof Henry menilai kesimpulan tersebut keliru karena mengabaikan perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan.
Menurutnya, Majelis Hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dan bukan membatalkan pencalonan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
โTolong baca amar putusannya dan bukan judul beritanya. Dalam putusannya 9 Hakim Konstitusi bulat menyatakan permohonan tidak dapat diterima. MK tidak membatalkan apa pun, tidak mendiskualifikasi siapa pun, dan tidak menyatakan siapa pun bersalah,โ tegas Prof Henry kepada wartawan sebelum take off ke Singapura, Sabtu (10/10/2026).
Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menjelaskan kewenangan MK dalam perselisihan hasil pemilihan umum sejatinya dibatasi konstitusi dan undang-undang.
Karena itu, lanjut dia, perkara perselisihan hasil pemilu tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai pemeriksaan menyeluruh atas riwayat pendidikan seseorang.
Terkait catatan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran, Prof Henry menegaskan bahwa tidak ditemukannya bukti dalam suatu perkara tidak otomatis membuktikan seseorang tidak pernah lulus SMA.
Hal ini merujuk pada surat keterangan penyetaraan yang digunakan Gibran saat pencalonan.
Dalam pandangan Prof Henry, keputusan administrasi negara pada prinsipnya dianggap sah selama belum dicabut atau dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.
โKalau ada kekurangan dalam verifikasi, itu wilayah penyelenggara pemilu bukan kesalahan peserta atau kontestan,โ tandas Tenaga Ahli DPR RI itu.
Prof Henry yang juga Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar itu mengapresiasi sikap Gibran yang menyatakan menghormati proses hukum dan siap menindaklanjuti catatan MK.
Ketua Badan Hukum Advokasi dan HAM DPP Ormas MKGR ini meminta publik tidak menjadikan pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim Konstitusi sebagai vonis di luar proses hukum karena hal ini sejatinya adalah penghakiman sepihak yang merugikan harkat dan martabat serta masa depan Gibran yang juga memiliki kesamaan hak sebagai Warga Negara Indonesia yang dlindungi konstitusi.
โSelama tidak ada putusan yang menyatakan sebaliknya, Wakil Presiden Gibran adalah pejabat yang sah. Negara hukum tidak boleh berubah menjadi negara opini,โ tegas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
DPR Bisa Menelaah, Tidak Bisa Langsung Memakzulkan
Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra, menilai temuan MK mengenai bukti pendidikan Gibran perlu dicermati karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan dalam pencalonan wakil presiden.
Menurut Helmi, putusan tersebut membuka ruang bagi DPR untuk menelaah persoalan itu melalui mekanisme konstitusional.
Namun, ruang penelaahan tersebut tidak berarti DPR memiliki kewenangan tanpa batas untuk mengubah konsekuensi hukum putusan MK.
DPR tidak dapat langsung menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, membatalkan pencalonannya, atau memberhentikannya hanya berdasarkan catatan mengenai bukti pendidikan dalam pertimbangan MK.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Prosesnya pun mensyaratkan adanya alasan konstitusional yang ditentukan,pendapat DPR melalui mekanisme yang berlaku, pemeriksaan dan putusan MK, serta keputusan MPR sesuai prosedur konstitusi.
Dengan demikian, DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan dan menelaah persoalan yang menjadi perhatian publik sepanjang berada dalam lingkup kewenangannya.
“Fungsi tersebut tidak dapat digunakan untuk mengambil alih kewenangan lembaga lain atau menjadikan temuan dalam pertimbangan putusan sebagai dasar otomatis pemakzulan,” terang Helmi.
Persoalan pendidikan Gibran pada akhirnya harus dibedakan antara kebutuhan klarifikasi dokumen, penilaian terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan, dan mekanisme pemberhentian wakil presiden.
Ketiganya memiliki dasar serta prosedur hukum yang berbeda.
Kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas tetap penting untuk menjaga kepercayaan publik
Akan tetapi setiap tindak lanjut dari sebuah keputusan Mahkamah Hakim tetap harus dilakukan melalui jalur konstitusional, bukan melalui kesimpulan politik yang melampaui kewenangan lembaga negara.(Agus).
