Jumat, Oktober 16

JAKARTA | RMN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penambangan bijih nikel ilegal di wilayah IUP PT Antam Tbk, Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah ini kembali menyita perhatian publik setelah penyidik menetapkan Direktur Utama PT Cipta Nur Cemerlang (CNI) sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan yang merugikan negara sebesar Rp401 miliar.

Penetapan tersangka tersebut dinilai sebagai langkah maju dalam mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak swasta yang menikmati hasil penambangan nikel tanpa izin di area konsesi milik BUMN.

Namun, publik kini mempertanyakan sejauh mana keberanian Kejagung untuk mengusut keterlibatan perusahaan tambang lainnya yang diduga ikut bermain dalam modus serupa di kawasan tersebut, seperti PT Ifishdeco Tbk dan PT Sambas Minerals Mining.

Modus Operasi dan Pembongkaran Jaringan

Dalam pengungkapan kasus ini, Kejagung menemukan modus operandi berupa penjualan bijih nikel yang berasal dari lahan IUP PT Antam menggunakan dokumen terbang atau KSO (Kerja Sama Operasional) yang tidak sah. Hasil penambangan ilegal tersebut kemudian dijual ke sejumlah smelter dengan seolah-olah berasal dari lahan resmi milik perusahaan mitra.

Atas penetapan tersangka terhadap Dirut CNI, sejumlah kalangan mendesak agar penyidik Kejagung tidak berhenti pada satu atau dua entitas saja. Transparansi dan ketegasan hukum dinilai penting untuk membongkar seluruh jaringan dan aktor intelektual yang terlibat, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan entitas bisnis besar seperti Ifishdeco dan Sambas yang sempat mencuat dalam pusaran investigasi penambangan nikel di wilayah tersebut.

Latar Belakang Kerugian Negara

Kasus korupsi nikel Blok Mandiodo menjadi salah satu skandal pertambangan terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kerugian negara yang ditimbulkan tidak hanya berasal dari nilai ekonomis bijih nikel yang dikeruk secara ilegal, tetapi juga kerusakan lingkungan serta hilangnya penerimaan negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan royalti pertambangan.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melakukan penelusuran aset (asset tracing) serta tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.(Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version