JAKARTA | RMN indonesia
Di tengah jargon pemerintah soal efisiensi birokrasi, publik justru dikejutkan dengan fenomena “super sibuk” satu nama yang memborong tiga posisi krusial sekaligus.
Jabatan tersebut mencakup Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), hingga Komisaris Utama Telkom, Angga Raka Prabowo.
Secara kalkulasi kasar, akumulasi penghasilan dari ketiga posisi tersebut diestimasi mencapai Rp917.170.000 per bulan.
Angka fantastis ini memicu polemik mengenai etika publik dan potensi benturan kepentingan yang sangat besar.
Benturan Kepentingan: Regulator Sekaligus Operator
Posisi ini dinilai menciptakan tumpang tindih peran yang ekstrem.
Sebagai Wamen, ia adalah regulator industri digital; sebagai Komut Telkom, Angga Raka Prabowo mengawasi operator; dan sebagai Kepala BKP, ia mengendalikan narasi kepresidenan.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menilai hal ini sebagai pelanggaran konstitusi. Ia merujuk pada Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan menteri otomatis berlaku bagi Wakil Menteri.
“Gaji dari rangkap jabatan bisa dikategorikan merugikan keuangan negara hingga unsur korupsi,” tegas mantan Ketua KPK, Abraham Samad, memperingatkan risiko hukum di balik fenomena ini.
Pelanggaran Prinsip GCG Menurut ICW
Kurnia Ramadhana dari ICW turut menyoroti aspek Good Corporate Governance (GCG). Menurutnya, ada tiga nilai fundamental yang dilanggar yaitu pertanggungjawaban, keterbukaan, dan independensi.
Sulit dibayangkan seseorang bisa fokus membedah regulasi telekomunikasi sambil mengawasi korporasi terbesarnya, sekaligus mengelola narasi istana secara profesional.
Di sisi lain, publik juga menyoroti latar belakang sang pejabat yang merupakan orang dalam partai pemenang pemilu.
“Beliau menjabat sebagai Ketua Bidang Komunikasi TKN Prabowo-Gibran… Dalam struktur Gerindra menjabat sebagai Wasekjen sekaligus Ketua Badan Komunikasi,” tulis salah satu opini kritis yang viral di media sosial (fj)
