BANTEN | RMN Indonesia
Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Banten entah mengapa kurang transparan, pertanda meningkatnya risiko informasi dan data disembunyikan membuat perencanaan program menjadi keliru, karena Iklim kerja menjadi tertutup. bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Data dan informasi di himpun MERDEKA.
Pemerintah Daerah Provinsi Banten menganggarkan Belanja Hibah Uang Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diterima Satuan Pendidikan Menengah, Swasta pada LRA 2025 sebesar Rp266.807.444.820,00. Realisasi per 31 Desember 2025 sebesar Rp260.553.112.141,00 atau 97,66%.
Belanja Hibah tersebut, diberikan kepada 639 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta, Selain itu, Pemda Banten juga menganggarkan Belanja Hibah Dana BOSP Thn 2025. Rp130.300.858.000,00.
Merealisasikannya per 31 Desember 2025 sebesar Rp134.021.623.121,00.
Belanja Hibah tersebut diberikaan kepada 108 Sekolah Khusus (SKH) Swasta dan 402 Sekolah Menengah Atas Swasta.
Persoalan Dana BOSP tahun 2025.
INDIKASI : Penyaluran Hibah Dana BOSP Tahun 2025 tidak dilengkapi dengan NPHD dan Penerima hibah uang dana BOSP juga tidak tercantum dalam penjabaran APBD
Terdapat 11 (sebelas) Sadikmen Swasta yang menerima dana hibah namun tidak tercantum dalam Penjabaran APBD dan APBD perubahan. rincian berikut:
1.) SMK Manarul Hidayah Curugbitung
Kabupaten Lebak Rp 113.600.000,00.
2.) SMK Kopti Malingping Kabupaten Lebak Rp 140.800.000,00.
3.) SMK Tri Wicaksana Kabupaten Lebak Rp 102.400.000,00.
4.) SMKS Sabilu El-Muhtadin Kabupaten Pandeglang Rp 89.600.000,00.
5.) SMKS Al Bayan Kabupaten Pandeglang Rp 55.440.000,00.
6.) SMK Risha Kabupaten Serang
Rp 99.200.000,00
7.) SMK K Jamiatul Ikhwan Kabupaten Serang Rp 65.600.000,00.
8.) SMK Al Khairiyah Ciomas Kabupaten Serang Rp 131.200.000,00.
9.) SMKS Ayuda Husada Kota Tangerang Rp 15.390.000,00.
10.) SMK Elim Kota Tangerang
Rp 41.040.000,00.
11.) SMKS Musik Yayasan Musik Jakarta Kota Tangerang Selatan Rp 7.000.000,00
Pertanggungjawaban Belanja BOSP Tidak Sesuai Ketentuan Pemda Provinsi Banten Total Jumlah Rp 861.270.000,00.
Kendati pegawai Pemda Banten sebagai Penelaah Teknis Kebijakan Bidang SMK dan Fungsional Perencana Muda Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten kini Berdalih dan menjelaskan antaralian :
Hanya alasan, Walau terdapat kesalahan dalam penginputan daftar sekolah pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah, Sehingga terdapat penerima Hibah tidak tercantum dalam dokumen APBD dan dalam APBD Perubahan Tahun 2025.
Hingga berita ini diterbitkan Jamaludin, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan Provinsi Banten belum dapat di temui untuk diminta tanggapan atau klarifikasi resmi terkait hal tersebut (Fj).
