Tanah Bumbu | RMN Indonesia
Kebijakan layanan kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menjadi sorotan sejumlah pengguna jasa. Sorotan itu berkaitan dengan adanya kewajiban Surat Perintah Kerja atau SPK dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat dalam kegiatan bongkar muat batubara Ship to Ship Transfer atau STS Transfer yang menggunakan floating crane.
Kebijakan tersebut dipertanyakan karena kegiatan STS Transfer batubara dengan floating crane disebut berlangsung secara mekanis. Dalam praktik tersebut, proses bongkar muat dinilai tidak lagi mengandalkan tenaga kerja bongkar muat secara manual. Karena itu, sejumlah pengguna jasa meminta agar dasar kewajiban SPK TKBM dan mekanisme pembayarannya dijelaskan secara terbuka.
Berdasarkan dokumen kronologi yang diterima redaksi, Perusahaan Bongkar Muat atau PBM disebut diminta menerima skema pembayaran sebesar Rp300 per metrik ton kepada Koperasi TKBM Karya Bersama. Pembayaran tersebut disebut berkaitan dengan penerbitan SPK TKBM yang dibutuhkan dalam rangkaian administrasi kegiatan kapal.
Seorang pengguna jasa yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut kebijakan tersebut tidak lazim. Menurutnya, kewajiban SPK TKBM untuk kegiatan STS Transfer yang berlangsung secara mekanis seperti di wilayah Satui tidak ditemukan dalam praktik layanan serupa di wilayah KSOP lain.
“Yang dilakukan di KSOP Satui ini setahu kami tidak dilakukan di KSOP lain. Kalau kegiatan bongkar muat sudah full mekanis menggunakan floating crane, seharusnya dasar kewajiban SPK TKBM itu dijelaskan secara terbuka. Ini yang membuat pengguna jasa bertanya-tanya,” ujar sumber tersebut.
Sumber itu mengatakan, persoalan tersebut tidak semata-mata dilihat sebagai hubungan kerja sama antara pelaku usaha dan koperasi. Menurutnya, kewajiban SPK TKBM tersebut berkaitan dengan kelancaran proses administrasi kepelabuhanan, termasuk dokumen PKK, RKBM, SPOG, hingga SPB.
“Kalau tidak mengikuti, kami khawatir proses layanan terganggu. Tapi kalau mengikuti, kami harus membayar biaya yang menurut kami belum jelas dasar jasanya. Kalau memang ada jasa yang diberikan, tentu bisa dijelaskan. Namun kalau tidak ada tenaga kerja yang digunakan di lapangan, lalu tetap ada kewajiban bayar per ton, ini perlu dievaluasi,” katanya.
Kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan berusaha. Sebab, pelaku usaha membutuhkan kepastian aturan, transparansi biaya, dan pelayanan yang tidak menambah beban di luar ketentuan. Hal ini dinilai penting karena pemerintah pusat selama ini mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih mudah, nyaman, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Menurut sumber tersebut, apabila terdapat kebijakan lokal yang menambah beban biaya tanpa penjelasan memadai, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan semangat perbaikan iklim usaha.
“Pesan pemerintah pusat kan jelas, dunia usaha perlu diberi kenyamanan dan kepastian. Kalau ada kebijakan di daerah yang membuat pelaku usaha merasa terbebani, apalagi dasar jasanya belum jelas, tentu ini perlu menjadi perhatian,” ujar sumber itu.
Secara nominal, tarif Rp300 per ton terlihat kecil. Namun, apabila dikalikan dengan volume muatan kapal, jumlahnya menjadi besar. Sebagai ilustrasi, jika satu kapal memuat sekitar 70.000 metrik ton batubara, maka estimasi biaya yang harus dibayarkan mencapai:
Rp300 x 70.000 ton = Rp21.000.000
Dengan perhitungan tersebut, untuk satu kapal saja nilai pembayaran yang dipersoalkan dapat mencapai sekitar Rp21 juta.
Nilai itu akan meningkat apabila dihitung dalam skala bulanan. Jika dalam satu bulan terdapat rata-rata 50 kapal yang melakukan kegiatan serupa, maka estimasi potensi pembayaran dapat mencapai:
50 kapal x Rp21.000.000 = Rp1.050.000.000
Dengan simulasi tersebut, nilai pembayaran yang dipersoalkan dalam kegiatan STS Transfer di wilayah Satui berpotensi mencapai lebih dari Rp1 miliar per bulan. Jumlah tersebut masih dapat berubah tergantung volume muatan kapal dan frekuensi kegiatan bongkar muat.
Pengguna jasa menilai persoalan utama bukan hanya terletak pada besaran biaya, melainkan pada dasar kewajiban, mekanisme pembayaran, dan bentuk jasa yang diberikan. Apabila kegiatan berlangsung secara mekanis dan tidak melibatkan tenaga kerja bongkar muat, maka kewajiban pembayaran kepada Koperasi TKBM dinilai perlu dijelaskan secara resmi.
“Pertanyaannya sederhana, apa dasar hukumnya, siapa yang mewajibkan, jasa apa yang diberikan, dan mengapa kebijakan seperti ini diterapkan di Satui sementara dalam kegiatan serupa di wilayah lain tidak diberlakukan,” ujar sumber tersebut.
Atas kondisi itu, pengguna jasa meminta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Mereka juga mendorong instansi pengawas terkait menelaah dugaan adanya kebijakan yang berpotensi membebani dunia usaha dan menimbulkan persepsi biaya tambahan di luar ketentuan.
Evaluasi dinilai penting untuk memastikan layanan kepelabuhanan berjalan transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak menambah biaya logistik secara tidak wajar. Terlebih, sektor batubara dan jasa kepelabuhanan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilik barang, PBM, pemilik kapal, koperasi, asosiasi, hingga otoritas pelabuhan.
Hingga Minggu, 21 Juni 2026, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari KSOP Kelas III Satui, Koperasi TKBM Karya Bersama, DPC APBMI Tanah Bumbu, DPC INSA Tanah Bumbu, serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Konfirmasi diperlukan untuk memastikan dasar hukum kewajiban SPK TKBM, mekanisme pembayaran Rp300 per ton, alasan penerapan kebijakan tersebut pada kegiatan STS Transfer yang disebut berlangsung secara mekanis, serta tanggapan atas klaim bahwa praktik serupa tidak diberlakukan di wilayah KSOP lain.
Redaksi memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat dijelaskan secara berimbang, terbuka, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Fj)
