JAKARTA | RMN Indonesia
Bank Indonesia (BI) menyampaikan bahwa kondisi likuiditas perbankan saat ini berada pada tingkat yang sangat longgar untuk menyalurkan pembiayaan kepada sektor usaha. Namun, hingga kini permintaan kredit dari pelaku usaha dinilai masih rendah.
Deputi Gubernur BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa kuatnya likuiditas perbankan tercermin dari sejumlah indikator utama. Rasio Kecukupan Modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat berada di level 26%, jauh di atas ambang batas minimal 8%. Selain itu, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) juga berada di level 26%, lebih tinggi dari batas aman 10%.
“Bank-bank sudah menyampaikan bahwa mereka siap menyalurkan kredit, tetapi dari sisi permintaan masih lemah. Dan permintaan itu datang dari para pengusaha,” ujar Destry dalam Rapimnas Kadin Indonesia 2025, Selasa (2/12/2025).
Pengusaha Dinilai Masih Wait and See
Menurut Destry, pelaku usaha masih menunjukkan sikap berhati-hati dalam melakukan ekspansi bisnis, meskipun pemerintah telah menyiapkan dukungan likuiditas dalam jumlah besar. Ia merujuk pada kebijakan pemerintah yang sejak September 2025 mengalihkan dana simpanan sebesar Rp 276 triliun dari BI ke perbankan untuk memperkuat pembiayaan sektor riil.
“Banyak pengusaha dalam posisi wait and see, sementara pemerintah sudah mengucurkan dana sampai Rp 200 triliun dari Kementerian Keuangan ditambah Rp 76 triliun. Namun pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, sektor swasta juga perlu mendorong ekonomi,” jelasnya.
Destry menekankan bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat bagi dunia usaha untuk mulai menyerap kredit dan memperluas kegiatan bisnis.
Risiko Likuiditas Mengalir Kembali ke Pemerintah
Destry juga mengingatkan bahwa jika kredit tidak segera terserap, kelebihan likuiditas bank justru akan kembali masuk ke instrumen pemerintah atau bank sentral, seperti pembelian surat berharga negara (SBN) atau penempatan dana di BI.
“Kalau bank tidak bisa menyalurkan kredit, dana itu kembali ke BI atau ke SBN. Ini yang tidak kita harapkan,” ujar Destry.
Ia menambahkan, sebagai lender of last resort, BI tetap harus menerima dana dari bank melalui fasilitas pinjaman (lending facility) maupun penempatan (deposit facility) apabila bank tidak mampu menempatkannya di pasar antarbank. Menurutnya, kondisi ini menghambat penyaluran dana ke sektor riil yang seharusnya menjadi tujuan utama.
Tantangan: Cost of Fund Masih Tinggi
Di sisi lain, Destry mengakui bahwa tingginya biaya dana (cost of fund) perbankan masih menjadi kendala. Hal ini terutama dipicu oleh praktik pemberian special rate atau suku bunga khusus bagi deposan besar, yang porsinya mencapai sekitar 35% dari total dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
“Cost of fund bank masih tinggi karena special rate juga tinggi. Ini membuat bank cenderung rigid dan sulit menurunkan bunga kredit,” jelasnya.
Namun, ia menilai tekanan tersebut telah terkompensasi oleh kebijakan moneter BI, termasuk penurunan suku bunga acuan (BI Rate) sejak awal tahun yang bertujuan memberi ruang lebih luas bagi perbankan dalam menurunkan suku bunga pembiayaan. (Fj)
