Jumat, Oktober 9

JAKARTA | RMN indonesia

Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menggerebek dua kawasan rawan narkoba, yakni Kompleks Permata atau yang dikenal sebagai Kampung Ambon di Cengkareng serta Kampung Boncos di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat pagi 9 Oktober 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian menjelaskan, operasi gabungan ini melibatkan kekuatan penuh dari berbagai fungsi kepolisian.

“Direktorat bersama dengan Polda Metro, itu fungsinya lengkap, ada Brimob, Sabhara, Perintis, Propam, dan sebagainya, kami melaksanakan operasi di Kampung Boncos dan Kampung Ambon,” kata Kristian kepada wartawan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas tampak membongkar sejumlah lapak atau bangunan semipermanen yang kerap dijadikan tempat mengonsumsi narkoba.

Di lokasi, petugas menemukan banyak alat hisap sabu (bong), botol plastik bekas minuman, serta sedotan berserakan. Bangunan-bangunan tersebut berdiri tanpa fungsi yang jelas dan diduga memang sengaja didirikan untuk aktivitas terlarang.

Terkait jumlah pelaku yang diamankan serta total barang bukti yang disita, Kristian belum dapat membeberkannya secara rinci karena operasi penindakan masih berlangsung di lapangan. Pihak kepolisian berencana menyampaikan hasil lengkap penggerebekan ini pada Jumat sore.

Kristian menegaskan, operasi pemberantasan sarang narkotika ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

“Menindaklanjuti perintah Presiden dan perintah Kapolri, jadi kami melaksanakan penggerebekan di sarang-sarang narkotika, yang kalau dulu kita sebut sebagai kampung-kampung narkoba,” ucapnya. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version