Lebak | RMN Indonesia
Tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung kini berada di bawah sorotan tajam. Meski menyerap anggaran hingga puluhan miliar rupiah setiap tahunnya, rumah sakit rujukan utama di Kabupaten Lebak ini dinilai gagal menunjukkan korelasi positif antara besarnya pendanaan dengan standar keselamatan pasien.
Berdasarkan penelusuran data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), RSUD Adjidarmo mencatatkan kenaikan pagu anggaran yang signifikan. Pada tahun anggaran 2025, pagu “Peningkatan Pelayanan BLUD” berada di angka Rp62,2 miliar. Namun, memasuki tahun 2026, angka tersebut Meningkat menjadi Rp71,9 miliar. Terdapat kenaikan sebesar hampir Rp10 miliar yang seharusnya mampu menutup celah keterbatasan alat kesehatan (alkes) dan fasilitas medis.
Ironi Data: Anggaran Naik, Nyawa Taruhannya
Ketua Banten Corruption Watch (BCW) Kabupaten Lebak, Deni Setiawan atau yang akrab disapa Rambo, menilai lonjakan anggaran tersebut merupakan anomali jika disandingkan dengan potret pelayanan di lapangan dalam beberapa bulan terakhir.
Salah satu bukti paling getir yang masih membekas di ingatan publik adalah insiden bulan lalu, di mana seorang bayi meninggal dunia dalam kandungan akibat pasien tidak bisa menjalani operasi caesar di RSUD Adjidarmo. Saat itu, ketiadaan stok benang jahit medis menjadi alasan yang memicu rujukan fatal.
“Kenaikan anggaran hampir 10 miliar rupiah di tahun 2026 ini menjadi sebuah ironi yang menyakitkan. Bagaimana mungkin dengan dana sebesar itu, rumah sakit masih memiliki rekam jejak kelalaian fatal seperti kasus benang jahit bulan lalu atau lambannya penanganan pasien gigitan ular? Ini membuktikan bahwa pengelolaan dana BLUD kita sedang sakit,” tegas Rambo kepada Tempo, Kamis (21/5/2026).
Rambo menambahkan, BCW menduga ada ketimpangan prioritas dalam penggunaan anggaran. “Lalu Kita melihat ada nafsu besar untuk pembangunan fisik, seperti gedung baru senilai 17 miliar yang kini justru sudah mulai retak-retak. Sementara itu, belanja logistik medis yang bersentuhan langsung dengan nyawa rakyat seolah dianaktirikan, atau ada hal lain” tambahnya.
Lumpuhnya Pengawasan Akibat Rangkap Jabatan
Persoalan pelayanan yang memburuk ini diyakini merupakan dampak dari carut-marutnya birokrasi di internal sektor kesehatan Lebak. Fokus publik tertuju pada posisi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lebak yang saat ini juga menduduki posisi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD Adjidarmo.
Struktur “dua kaki” ini dinilai Rambo sebagai akar masalah yang melumpuhkan fungsi kontrol. Secara regulasi, praktik ini dianggap menabrak semangat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Secara etika birokrasi dan hukum, ini sangat berbahaya. Kadinkes adalah regulator yang seharusnya mengawasi BLUD. Jika dia sendiri yang memimpin RSUD sebagai Plt Dirut, maka fungsi check and balances hilang. Siapa yang berani menegur jika terjadi kegagalan pelayanan atau mal-administrasi anggaran? Situasi ‘jeruk makan jeruk’ inilah yang membuat pelayanan di Adjidarmo kian terpuruk,” papar Rambo.
Desakan Audit dan Reformasi Birokrasi
Selain persoalan di RSUD, BCW juga menyoroti rentetan masalah lain di bawah naungan Dinas Kesehatan seperti isu pungli,
Atas rentetan fakta tersebut, BCW mendesak Bupati Lebak untuk segera melakukan langkah tegas:
- Evaluasi Total Jabatan: Segera menunjuk Direktur definitif yang profesional untuk RSUD Adjidarmo dan mengakhiri rangkap jabatan Kadinkes.
- Audit Investigatif: Meminta BPK dan Inspektorat untuk melakukan audit khusus terhadap anggaran di RSUD Adjidarmo dan proyek gedung yang rusak dini.
- Transparansi Logistik: Membuka data ketersediaan alkes secara real-time agar kejadian ‘habis benang jahit’ tidak kembali menjadi alasan kematian pasien.
“Jika anggaran terus naik tapi pelayanan makin turun dan nyawa rakyat tetap terancam, maka tidak ada pilihan lain selain merombak total pimpinan di Dinas Kesehatan dan RSUD. Kami tidak butuh angka-angka besar di atas kertas jika rakyat masih kesulitan mendapatkan hak dasarnya untuk hidup, belum cukup copot taoi kejaksaan lebak harus buka penyelidikan di dinas kesehatan dan RSUD Adjidarmo ini” tutup Rambo.
Hingga laporan ini disusun, redaksi masih mencoba menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten Lebak untuk memberikan tanggapannya. (Fj)
