SERANG | RMN Indonesia
Lembaga swadaya masyarakat Banten Corruption Watch (BCW) melayangkan kritik tajam terhadap carut-marut tata kelola di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM).
Pascaditetapkannya tiga tersangka—termasuk mantan pejabat internal berinisial TBM—dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan pengadaan sembako periode 2020–2024 senilai Rp6,82 miliar, BCW mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengusut tuntas aliran dana dan membongkar seluruh pihak yang bertanggung jawab di lingkaran kekuasaan korporasi.
Sekretaris Jenderal BCW, Agus Suryaman, menegaskan bahwa rentetan kasus hukum yang terus berulang di PT ABM menunjukkan adanya kerentanan sistemik atau bahkan pembiaran terstruktur dalam pengelolaan perusahaan pelat merah milik Pemprov Banten tersebut. Menurutnya, publik Banten sudah lelah melihat BUMD yang seharusnya menjadi lokomotif pendapatan daerah justru kerap dijadikan ajang perburuan rente oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Kasus rasuah di PT ABM ini bukan lagi sebuah insiden tunggal, melainkan sudah menjadi pola yang berulang dari masa ke masa. Mulai dari skandal korupsi lini bisnis sebelumnya yang menyeret pucuk pimpinan hingga berujung vonis bui, kini publik kembali dikejutkan dengan bobroknya pengadaan sembako fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp6,8 miliar,” ujar Agus Suryaman dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Dalam konstruksi hukum penanganan perkara ini, Kejati Banten sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan pejabat manajerial internal PT ABM berinisial TBM serta dua pihak swasta berinisial AS dan AN, terkait proyek pengadaan minyak goreng, gula, dan tepung tahun 2021–2022 yang melibatkan perusahaan mitra berindikasi fiktif atau “bodong”.
Kendati demikian, BCW menilai penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada mereka yang ada di garis depan operasional semata. Agus mendesak penyidik Pidsus Kejati Banten untuk menelusuri rekam jejak kebijakan dan pertanggungjawaban struktural dari jajaran Direksi serta Dewan Pengawas yang memegang kendali penuh pada rentang tahun 2020–2024.
“Secara prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, pencatutan mitra fiktif dan kerugian miliaran rupiah dalam kerja sama perdagangan tidak mungkin terjadi di ruang hampa. Pasti ada persetujuan, kebijakan, atau setidaknya kelalaian fatal dari organ pengendali di atasnya. Siapa pun yang menandatangani, menyetujui, atau menikmati aliran dana haram dari proyek sembako fiktif ini wajib diseret ke meja hijau!” tegas Agus.
BCW mendesak Kejati Banten untuk mengembangkan penyidikan secara maraton kepada seluruh jajaran direksi dan organ pengawas yang menjabat pada periode tersebut tanpa tebang pilih, sekaligus memaksimalkan pelacakan aliran dana dan penyitaan aset demi memulihkan kerugian keuangan daerah. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Banten selaku pemegang saham pengendali juga dituntut segera melakukan audit investigatif menyeluruh guna merombak total sistem pengawasan internal PT ABM.
“Kami akan terus mengawal langkah Kejati Banten. Jangan beri ruang bagi para pemburu rente yang merampas hak-hak rakyat Banten. Usut tuntas tanpa pandang bulu!” pungkasnya. (Egi)
