JAKARTA | RMN Indonesia
Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/10/2026). Dalam aksi tersebut, BaraNusa mendesak KPK segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek payment gateway senilai Rp32,01 miliar dan menindaklanjuti proses hukum terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Selain menggelar aksi demonstrasi, BaraNusa juga menyerahkan surat permohonan pengambilalihan penanganan perkara kepada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk desakan agar lembaga antirasuah memberikan perhatian serius terhadap perkembangan penanganan perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Ketua Umum BaraNusa, Adi Kurniawan, mengatakan bahwa KPK perlu memastikan setiap laporan dugaan korupsi ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Melalui aksi ini, kami mendesak KPK segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi payment gateway senilai Rp32,01 miliar. Kami juga meminta agar proses hukum terhadap Denny Indrayana ditindaklanjuti secara serius berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan,” tegas Adi Kurniawan.
Menurut Adi, penyerahan surat permohonan kepada Dumas KPK merupakan langkah resmi BaraNusa untuk meminta kejelasan dan keseriusan penanganan perkara. Ia berharap permohonan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi ditindaklanjuti melalui mekanisme penelaahan dan kewenangan KPK.
“Jangan sampai persoalan dugaan korupsi yang menyangkut uang negara kehilangan kepastian hukum karena penanganannya berlarut-larut. KPK harus memberikan perhatian serius, menelaah dasar hukum pengambilalihan perkara, dan memastikan seluruh fakta yang relevan dapat diungkap,” ujarnya.
Adi menegaskan, desakan agar Denny Indrayana segera ditangkap merupakan sikap BaraNusa dalam mendorong penegakan hukum. Namun, tindakan penangkapan maupun penetapan status hukum harus dilaksanakan oleh aparat berwenang berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang sah.
BaraNusa juga meminta KPK menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Adi, keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut laporan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Kami akan mengawal persoalan ini. Pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa sesuai hukum, dan siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.
BaraNusa menyatakan akan terus memantau tindak lanjut surat permohonan pengambilalihan perkara yang diserahkan kepada Dumas KPK. Organisasi tersebut berharap KPK memberikan respons sesuai kewenangannya dan memastikan penanganan dugaan korupsi payment gateway berjalan secara akuntabel. (Egi)
