Jakarta | RMN Indonesia
Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola batu bara yang sedang menjadi perhatian publik.
Pernyataan itu disampaikan menyusul pemberitaan mengenai kedatangan puluhan pria yang diduga anggota TNI ke Mapolda Metro Jaya setelah rangkaian penyidikan kasus tersebut. Hingga saat ini, berbagai informasi mengenai peristiwa itu masih berkembang dan telah muncul pula penjelasan resmi dari TNI terkait pengamanan terhadap Jampidsus.
Adi menegaskan, dalam negara hukum tidak boleh ada tindakan yang dapat menimbulkan kesan adanya tekanan ataupun intervensi terhadap proses penyidikan.
“Jika benar ada pihak yang berupaya memengaruhi jalannya penyidikan, maka tindakan tersebut merupakan preseden yang sangat buruk bagi penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh siapa pun ketika sedang memburu pelaku korupsi,” tegas Adi.
Menurutnya, dugaan korupsi batu bara menyangkut kepentingan publik yang sangat besar sehingga seluruh aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intimidasi.
“Kami mendukung penuh Kortas Tipikor Polri untuk membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang jabatan maupun institusi.”
Adi juga mengajak seluruh institusi negara menghormati batas kewenangan masing-masing.
“TNI memiliki tugas dan kewenangan yang diatur undang-undang, demikian pula Polri. Karena itu, kami meminta agar tidak ada langkah yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses penyidikan. Biarkan hukum bekerja secara objektif, transparan, dan berkeadilan.”
Ia menambahkan, pemberantasan korupsi hanya akan berhasil apabila seluruh lembaga negara menunjukkan komitmen yang sama, yaitu mendukung proses hukum, bukan menimbulkan polemik yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat.
“Korupsi adalah musuh bersama. Yang harus dilindungi adalah hukum dan kepentingan rakyat, bukan individu ataupun kelompok tertentu. Bila Indonesia benar-benar ingin serius memberantas korupsi, maka tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi intimidasi, intervensi, atau perintangan terhadap penyidikan. (Fj)
