DEPOK | RMN Indonesia
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa) Kota Depok menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Tirta Asasta (Perseroda) atau PDAM Kota Depok, Jawa Barat, Senin (5/10/2026).
Aksi yang dipimpin Ketua DPD BaraNusa Kota Depok, Entin Rosmini, tersebut membawa sejumlah tuntutan keras terkait persoalan pelayanan air bersih, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek, hingga dugaan pelanggaran terhadap ruang kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
BaraNusa mendukung langkah Komisi VII DPR RI yang tengah menyoroti paradoks pengelolaan air, di mana air sebagai kebutuhan dasar masyarakat justru diduga lebih mudah mengalir untuk kepentingan industri dibandingkan memenuhi kebutuhan warga.
BaraNusa bahkan menantang jajaran direksi dan staf PDAM Kota Depok untuk meminum langsung air PDAM dari keran warga sebagai bentuk pembuktian bahwa kualitas air yang diterima masyarakat memang layak dan aman.
โKalau memang air PDAM yang dialirkan ke rumah-rumah warga berkualitas dan layak diminum, kami tantang Dirut dan jajaran PDAM minum langsung air dari keran warga. Jangan hanya bicara kualitas di atas kertas,โ tegas Entin.
Menurut BaraNusa, persoalan krisis air bersih tidak boleh terus dianggap sebagai persoalan teknis biasa. Krisis air disebut telah dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah Kota Depok, di antaranya Kecamatan Beji, Sawangan, Cipayung, Bojongsari dan Tapos.
โAir adalah hak dasar masyarakat. Jangan sampai masyarakat harus membeli air atau kesulitan mendapatkan air bersih, sementara persoalan tata kelola dan pelayanan PDAM justru tidak pernah dibuka secara terang kepada publik,โ ujarnya.
Soroti Intake dan Dugaan Pelanggaran Garis Sempadan Sungai
BaraNusa juga mendesak agar persoalan bangunan intake yang diduga melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) segera ditindaklanjuti.
Menurut Entin, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang, keselamatan bangunan, lingkungan serta tata kelola sumber daya air.
โKalau memang ada bangunan intake yang berdiri di wilayah yang melanggar ketentuan GSS, jangan dibiarkan. Relokasi harus dilakukan apabila memang hasil pemeriksaan otoritas berwenang menyatakan bangunan tersebut melanggar aturan,โ katanya.
Dugaan Gratifikasi dan Proyek Water Tank Harus Dibuka
BaraNusa juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan gratifikasi atau suap yang disebut-sebut berkaitan dengan pihak tertentu di lingkungan PDAM.
Selain itu, BaraNusa menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek water tank, termasuk persoalan yang dikaitkan dengan kajian Lamtek Universitas Indonesia.
BaraNusa meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, termasuk informasi mengenai pondasi yang disebut seharusnya mencapai sekitar 22 meter namun teridentifikasi hanya sekitar 10 meter, serta dugaan perubahan mutu beton dari spesifikasi yang seharusnya K-300 menjadi K-250.
โKalau benar ada perubahan spesifikasi teknis, volume pekerjaan atau mutu material yang merugikan keuangan daerah, ini bukan persoalan kecil. Harus diaudit dan diperiksa secara independen. Jangan sampai publik hanya disuguhi klarifikasi normatif,โ tegas Entin.
BaraNusa juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan Supian Suri, yang disebut pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PDAM Kota Depok.
โSiapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa. Tidak boleh ada nama besar, jabatan ataupun kedekatan politik yang membuat seseorang kebal dari pemeriksaan,โ ujar Entin.
BaraNusa Kecam Aksi Saling Dorong
Aksi tersebut berakhir dengan ketegangan dan saling dorong antara massa aksi dengan pihak keamanan. Beberapa demonstran dilaporkan terjatuh dalam insiden tersebut.
Entin mengecam keras tindakan keamanan yang menurutnya telah berlebihan.
โKami datang untuk menyampaikan aspirasi, bukan membuat kerusuhan. Kalau kemudian massa didorong, diintimidasi atau dihalangi secara berlebihan ketika menyampaikan pendapat, ini sudah mencederai demokrasi,โ kata Entin.
BaraNusa menilai tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap peserta aksi dapat berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Selain itu, penyampaian pendapat di muka umum secara khusus dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
BaraNusa mengingatkan bahwa Pasal 5 UU 9/1998 memberikan hak kepada warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sedangkan Pasal 6 mengatur kewajiban menghormati hak dan kebebasan orang lain serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Karena itu, menurut BaraNusa, pengamanan aksi seharusnya dilakukan secara proporsional dan tidak berubah menjadi tindakan intimidatif atau represif.
โKeamanan boleh menjaga ketertiban, tetapi tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk membungkam suara masyarakat. Demokrasi tidak boleh berhenti di pagar kantor PDAM,โ tegas Entin.
Laporkan Dirut dan Kepala Keamanan PDAM
Atas insiden tersebut, DPD BaraNusa Kota Depok menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum.
Laporan tersebut rencananya akan ditujukan kepada Polres Metro Depok dan Polda Metro Jaya, dengan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum antara lain Direktur Utama PDAM Kota Depok dan Kepala Keamanan PDAM Kota Depok, terkait dugaan tindakan represif dalam pengamanan aksi.
BaraNusa menyatakan laporan akan dilayangkan pada Selasa (6/10/2026).
โKami tidak akan berhenti hanya karena aksi hari ini diwarnai saling dorong. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, kami akan bawa persoalan ini ke jalur hukum. Biarkan aparat yang menguji siapa yang benar dan siapa yang salah,โ tegas Entin.
Tiga Tuntutan Utama BaraNusa
Atas seluruh persoalan tersebut, DPD BaraNusa Kota Depok mendesak:
- Dirut PDAM Tirta Asasta Kota Depok dicopot dan dievaluasi apabila terbukti gagal menyelesaikan persoalan pelayanan air bersih serta terdapat pelanggaran dalam tata kelola perusahaan.
- Kepala keamanan PDAM Kota Depok dicopot apabila terbukti melakukan tindakan represif, intimidatif atau melampaui kewenangan dalam mengamankan aksi.
- Seluruh dugaan korupsi, gratifikasi, suap dan penyimpangan proyek PDAM diusut tuntas oleh aparat penegak hukum secara transparan dan independen.
BaraNusa juga meminta Pemerintah Kota Depok dan DPRD Kota Depok tidak tinggal diam.
โJangan hanya sibuk membuat seremoni dan laporan kinerja. Masyarakat membutuhkan air bersih, bukan pencitraan. Kalau tata kelola PDAM bermasalah, pemerintah daerah harus berani mengambil tindakan,โ kata Entin.
BaraNusa menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada kejelasan mengenai krisis air bersih, dugaan penyimpangan proyek, dugaan gratifikasi serta insiden represif terhadap massa aksi.
โPDAM adalah perusahaan milik daerah yang seharusnya bekerja untuk kepentingan rakyat. Kalau rakyat kesulitan mendapatkan air, sementara pengelolaannya justru menyisakan banyak tanda tanya, maka publik berhak bertanya dan pemerintah wajib menjawab,โ pungkas Entin. (Egi)
