Tangerang | RMN Indonesia
Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengajak masyarakat memanfaatkan Program Pesta Diskon Kemerdekaan yang berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut menghadirkan berbagai insentif dan kemudahan pembayaran pajak daerah sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.
Program Pesta Diskon Kemerdekaan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakan dengan biaya yang lebih ringan sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak.
Selama periode program berlangsung, Bapenda Kota Tangerang memberikan sejumlah insentif berupa potongan pokok pajak, pembebasan sanksi administrasi, hingga kemudahan pembayaran melalui berbagai kanal layanan.
Salah satu insentif yang diberikan adalah potongan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk tunggakan hingga Tahun Pajak 2014, masyarakat dapat memperoleh diskon sebesar 17 persen. Sementara tunggakan Tahun Pajak 2015 hingga 2020 mendapatkan potongan sebesar 8 persen.
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga memberikan diskon hingga 45 persen untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang memperoleh hak atas tanah melalui program pemerintah, seperti Program Nasional Agraria (PRONA), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Program Tanah Kas Lengkap (PTKL).
Tidak hanya itu, masyarakat juga memperoleh pembebasan sanksi administrasi atau denda atas tunggakan PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025. Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa dikenakan denda selama masa program berlangsung.
Untuk mempermudah pelayanan, Bapenda turut menyediakan beragam pilihan pembayaran, baik secara langsung maupun digital.
Pembayaran secara langsung dapat dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, Bank BJB, Alfamart, serta Pos Indonesia. Sementara layanan pembayaran non-tunai tersedia melalui Aplikasi Tangerang LIVE, Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, PosPay, dan berbagai kanal pembayaran elektronik lainnya.
Pemerintah Kota Tangerang berharap program tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan dikembalikan dalam bentuk berbagai program pembangunan, seperti peningkatan infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, ruang terbuka hijau, hingga pelayanan publik lainnya yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.(Wil)
