Selasa, Juli 28

SERANG | RMN Indonesia

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan proses penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemprov Banten menegaskan tidak akan melakukan langkah-langkah berlebihan, termasuk pengawasan langsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menarik kewajiban pajak masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Rizky Natakusumah, mengatakan pihaknya tidak pernah membahas maupun merencanakan tindakan penagihan PKB dengan cara yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, penarikan pajak harus dilakukan dengan mengedepankan aturan, pelayanan, serta etika, bukan melalui tindakan yang berpotensi membuat masyarakat merasa tidak nyaman.

“Oh kalau itu tidak, kami tidak melakukan itu dan haram untuk kami lakukan itu,” ujar Berly, Minggu (26/7/2026).

Berly menjelaskan, kondisi ekonomi masyarakat saat ini menjadi salah satu pertimbangan Pemprov Banten untuk tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam mengingatkan kewajiban pembayaran pajak.

Ia menegaskan, langkah yang dilakukan Bapenda Banten selama ini adalah memberikan informasi dan mengingatkan para wajib pajak terkait kewajiban PKB, termasuk bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan.

“Kami tidak ingin membebani masyarakat dengan metode seperti itu. Yang kami lakukan adalah mengingatkan masyarakat terkait kewajiban dan tunggakan pajaknya,” katanya.

Berly berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam memenuhi kewajiban membayar PKB tepat waktu. Menurutnya, penerimaan dari sektor pajak kendaraan akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Banten yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Ia juga mengimbau kepada para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama, karena pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat Banten,” tuturnya.

Sementara itu, sejumlah masyarakat menyambut positif kepastian dari Pemprov Banten terkait mekanisme penagihan PKB tersebut. Rizky Rifaldi, warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, mengaku lega dengan penegasan bahwa tidak ada penarikan pajak secara berlebihan di ruang publik.

Menurutnya, informasi mengenai penagihan pajak kendaraan di SPBU yang beredar di media sosial sempat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

“Kalau melihat di media sosial memang cukup membuat khawatir. Kalau sampai saat mengisi bensin harus berhadapan dengan petugas pajak, tentu akan menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Asep Septiadi, warga lainnya. Ia mengatakan masyarakat akan lebih terdorong untuk taat membayar pajak apabila terdapat transparansi terkait pemanfaatan dana pajak yang telah dibayarkan.

“Kami tentu mendukung pembayaran pajak, apalagi jika penggunaannya jelas dan kembali dirasakan masyarakat. Terima kasih karena Pemprov Banten memilih pendekatan yang tidak membuat masyarakat resah,” katanya.

Dengan pendekatan pelayanan dan sosialisasi, Pemprov Banten berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB terus meningkat tanpa mengurangi kenyamanan masyarakat sebagai wajib pajak.(Wil)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version