GUNUNGSITOLI | RMN Indonesia
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Nias, Suarman Telaumbanua, mengingatkan bahwa pemberitaan yang menyorot seseorang atau pihak yang diduga berkasus tanpa didahului upaya konfirmasi yang memadai berpotensi menimbulkan dampak serius. Bukan hanya terhadap nama baik seseorang atau pihak yang diberitakan, tetapi juga terhadap kepercayaan publik terhadap pers.
Pernyataan itu disampaikan Suarman menjawab konfirmasi Harian Merdeka soal maraknya pemberitaan kasus di media daring di Kepulauan Nias yang narasumbernya sepihak.
Ia menegaskan, berita yang ditayangkan tanpa melakukan upaya konfirmasi berimbang dan menyudutkan pihak tertentu akan beresiko dan dianggap kurang kredibel, yang pada akhirnya akan disanggah melalui hak jawab dan hak koreksi oleh pihak yang merasa dirugikan.
Menurut Suarman, prinsip verifikasi dan keberimbangan berita merupakan fondasi utama dalam kerja jurnalistik. Berita yang hanya menyajikan satu narasumber tanpa memberi ruang klarifikasi kepada pihak berisiko membentuk opini publik secara keliru dan bisa disebut berita hoaks.
“Pemberitaan yang menyoroti kasus tanpa konfirmasi yang berimbang bisa berbahaya. Selain berpotensi merugikan nama baik pihak tertentu, hal itu juga dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pers sebagai penyampai informasi yang objektif,” kata Suarman usai menghadiri Pelantikan FORWAKA Gunungsitoli, Senin (27/4/2036).
Suarman menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagai instrumen penyelesaian sengketa pemberitaan. Namun, ketentuan itu bukan alasan bagi media untuk mengabaikan standar profesionalisme penulisan berita.
“Media harus profesional. Jangan terburu-buru menyimpulkan sesuatu sebelum ada fakta utuh dan penjelasan dari semua pihak. Hak jawab harus dihormati sebagai bagian dari etika pers,” ujarnya.
Ia menambahkan, wartawan tidak semestinya menjadikan hak jawab sebagai tameng atas pemberitaan yang tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Dalam praktiknya, produk jurnalistik harus sejak awal mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hak jawab bukan berarti media bebas membuat berita yang tidak berimbang. Jika sengketa pers tidak mencapai penyelesaian, terbuka kemungkinan berlanjut ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
“Pers yang bebas adalah pers yang tanggung jawab. Sehingga diharapkan jangan sampai pemberitaan justru berubah menjadi alat untuk menghakimi,” ujar Suarman.(Adi).
Foto : Ketua SMSI Kepulauan Nias, Suarman Telaumbanua Saat Menyampaikan Sambutan di Acara Pelantikan Forwaka Gunungsitoli(fj)
