Selasa, Mei 12

JAKARTA I RMN Indonesia

Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) meminta kasus laporan penghasutan dan provokasi yang dilakukan dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya (Abu Janda) ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan diproses secara hukum dengan adil dan transparan.

Hal ini disampaikan oleh
Ketua Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) Paman Nurlette, yang dipanggilan akrabnya Saman, Selasa (12/5/2026).

Saman mengatakan, bahwa kasus yang dilakukan Ade Armando dan Permadi Arya berpotensi memecah belah bangsa. Karena penyampaian yang memprovokasi publik.

“Tentu pernyataan Ade Armando dan Permadi Arya sangat berpotensi pecah belah bangsa, karena membuat provokasi publik,” kata Saman kepada Harian Merdeka.

Sebagai Advokat dirinya meminta agar pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dengan transparan dan tanpa intervensi dari pihak manapun agar penegakan hukum berjalan dengan adil, karena akan berdampak buruk bagi hukum jika kasus ini tidak diproses.

” Saya meminta agar pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus Ade Armando dan Permadi Arya terus berjalan dengan adil, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, karena jika tidak diproses maka ini akan berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintah dan hukum,” bebernya.

Selain itu, dia berharap kepada kepemimpinan Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo wajah hukum kedepannya menjadi lebih baik.

” Harapan kita terhadap Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo wajah hukum jauh lebih baik,” ujarnya.

Selain itu, Saman berharap jika keduanya harus mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya tanpa pandang bulu hingga diproses ke meja hijau atau pengadilan.Bukti ini untuk membuat jera Ade Armando dan Permadi Arya yang dengan sengaja membuat kegaduhan publik atas pernyataannya.

“harus mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya tanpa pandang bulu hingga diproses ke meja hijau atau pengadilan. Hal ini untuk membuat jera Ade Armando dan Permadi Arya yang dengan sengaja membuat kegaduhan publik atas pernyataannya,” ucapnya.

Tak hanya itu, menurut dia DPR RI harus membantu ikut mengawal kasus ini hingga tuntas.

Menurutnya, DPR sebagai wakil rakyat harus berperan agar kasus hukum yang terjadi terhadap Ade Armando dan Permadi Arya tetap berjalan hingga mendapatkan hukuman yang setimpal.Dibutuhkan kekuatan DPR untuk mengawal kasus ini hingga membuat efek jera terhadapa pelaku provokasi seperti Ade Armando dan Permadi Arya.

Seperti sebelumnya, Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (20/4) karena diduga melakukan penghasutan dan provokasi.

“Pada hari ini, kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” kata perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (20/4).

Dia menjelaskan menurut ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum, yang mengandung pengertian bahwa hendaknya segala permasalahan yang ada, harus diproses melalui jalur-jalur hukum yang berlaku.

“Karena itu, kami sebagai warga negara yang taat hukum dan punya kesadaran etis, datang untuk melaporkan saudara Ade Armando dan Permadi Arya, dengan harapan agar mereka diproses melalui rel hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan yang berkepastian, kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Paman.(Fj).

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version