JAKARTA | RMN Indonesia
Rencana kehadiran langsung Ammar Zoni dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran narkotika dipastikan tidak dapat terlaksana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya meminta agar Ammar dihadirkan secara fisik pada persidangan 4 Desember 2025, namun keputusan tersebut tidak dapat dijalankan karena pertimbangan teknis dan keamanan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyampaikan penjelasan terkait pembatalan tersebut. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menegaskan bahwa sidang Ammar tetap akan berlangsung secara daring.
“Kami menghormati putusan pengadilan. Namun pelaksanaan persidangan Ammar Zoni dan kawan-kawan masih sesuai arahan pimpinan, yakni melalui telekonferensi,” ujar Rika di Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Status Hukum dan Pertimbangan Keamanan
Rika menjelaskan bahwa situasi hukum Ammar Zoni memiliki kompleksitas tersendiri karena selain berstatus tahanan dalam perkara baru, ia juga sedang menjalani pidana dari kasus sebelumnya. Hal ini membuat penanganannya berbeda dengan tahanan titipan.
“Perlu dipahami bahwa Ammar bukan hanya tahanan, tetapi juga warga binaan yang sedang menjalani pidana,” katanya.
Selain itu, faktor keamanan menjadi pertimbangan utama. Ammar dikategorikan sebagai warga binaan berisiko tinggi (high risk) dan saat ini ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan.
Pemindahan tahanan berkategori risiko tinggi, kata Rika, memerlukan prosedur ketat, pengawalan berlapis, hingga biaya operasional yang besar, serta mengandung risiko keamanan selama perjalanan.
“Penempatan Ammar di Lapas Super Maximum Karanganyar berdasarkan hasil asesmen yang menyatakan ia masuk kategori high risk bersama beberapa warga binaan lain,” jelasnya.
Hak-Hak Hukum Tetap Dipenuhi
Meski persidangan tetap berlangsung secara daring, Ditjen PAS memastikan bahwa hak-hak Ammar sebagai tahanan dan warga binaan tetap diberikan sesuai ketentuan.
“Semua warga binaan memiliki hak. Namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan dan pertimbangan yang berlaku,” kata Rika.
(Fj)
