Kamis, September 17

JAKARTA I RMN Indonesia

Direktur Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) Kaka Suminta menilai perdebatan mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak semestinya menjadi satu-satunya fokus dalam agenda reformasi politik Indonesia.

Menurut Kaka, penyederhanaan jumlah partai politik di DPR sebenarnya sudah berlangsung dalam dua pemilu terakhir. Persoalan yang lebih mendasar justru menyangkut kualitas kelembagaan partai, demokrasi internal, pendanaan politik, kaderisasi, hingga akuntabilitas kepada pemilih.

Pandangan tersebut disampaikan Kaka dalam tulisan opini berjudul “Ambang Batas Parlemen Bukan Obat Utama bagi Demokrasi Indonesia.

Kaka mengingatkan, semakin tinggi ambang batas parlemen tidak otomatis membuat demokrasi semakin berkualitas. Kebijakan tersebut memang dapat mengurangi jumlah partai yang memperoleh kursi, tetapi pada saat yang sama berpotensi meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terwakili di parlemen.

Ia merujuk pada perkembangan hasil pemilu nasional. Pada 2014 terdapat 10 partai politik yang memperoleh kursi DPR, kemudian turun menjadi sembilan partai pada 2019 dan delapan partai pada 2024.

Namun, penyederhanaan tersebut berjalan bersamaan dengan meningkatnya jumlah suara yang tidak menghasilkan kursi di DPR.

Berdasarkan data yang dipaparkan Kaka, suara yang tidak terwakili akibat ambang batas parlemen sekitar 2,96 juta suara atau 2,4 persen pada Pemilu 2014. Angka itu meningkat menjadi sekitar 13,60 juta suara atau 9,7 persen pada 2019.

Pada Pemilu 2024, jumlahnya kembali meningkat menjadi sekitar 17,30 juta suara atau 11,4 persen.

“Penyederhanaan partai tidak boleh berubah menjadi penyisihan suara rakyat,” demikian pokok argumentasi Kaka dalam keterangannya, Kamis (16/9/2026).

Menurut dia, ambang batas yang terlalu tinggi dapat memperbesar suara terbuang, menguntungkan partai yang telah mapan, mempersempit ruang bagi kekuatan politik baru, serta mengurangi keterwakilan kelompok sosial dan politik tertentu.

MK Persoalkan Dasar Angka 4 Persen
Kaka juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai ambang batas parlemen.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan metode dan argumentasi yang memadai dalam penetapan angka ambang batas 4 persen. MK juga menilai ketentuan tersebut menimbulkan persoalan proporsionalitas dan berkaitan dengan kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta kepastian hukum.

Angka 4 persen masih digunakan pada Pemilu 2024. Namun, berdasarkan putusan MK, ketentuan tersebut harus diubah untuk pemilu berikutnya melalui metode yang rasional serta melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Kaka menilai ketentuan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pembentuk undang-undang untuk melihat persoalan pemilu secara lebih luas, bukan hanya menentukan angka ambang batas baru.

Delapan Partai Tak Otomatis Bikin Pemerintahan Efektif Kaka menilai jumlah partai yang lebih sedikit di DPR juga tidak otomatis menghasilkan pemerintahan yang lebih efektif maupun pengawasan parlemen yang lebih kuat.

Sebab, persoalan demokrasi tidak berhenti pada jumlah partai. Koalisi pemerintahan, menurut dia, dapat melibatkan banyak partai dengan latar belakang dan platform politik berbeda. Dalam praktiknya, konfigurasi politik pascapemilu tidak selalu dibangun berdasarkan kesamaan program.

Kondisi tersebut membuat jumlah partai di parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas pilihan kebijakan maupun kekuatan fungsi pengawasan.

Karena itu, Kaka menilai reformasi politik perlu diarahkan pada pembenahan internal partai politik.

UU Partai Politik Dinilai Perlu Diperbarui Kaka juga menyoroti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2011.
Menurut dia, kerangka hukum tersebut sudah berusia lebih dari 15 tahun.

Sementara itu, lanskap politik Indonesia telah mengalami perubahan besar, termasuk perkembangan kampanye digital, meningkatnya biaya politik, perubahan pola koalisi, serta semakin kompleksnya hubungan antara partai politik, bisnis, dan pemerintahan. Ia berpandangan bahwa revisi UU Partai Politik perlu menjadi agenda penting.

Sejumlah aspek yang perlu diperkuat antara lain demokrasi internal partai, transparansi pemilihan pimpinan, proses rekrutmen calon legislatif dan kepala daerah, kaderisasi, pendidikan politik, serta keterbukaan sumber dan penggunaan dana partai.

Selain itu, menurut Kaka, perlu ada mekanisme yang lebih kuat untuk mengawasi potensi konflik kepentingan antara pengurus atau donatur partai dengan kebijakan publik dan pengadaan pemerintah.

Bantuan Negara Perlu Diperkuat, tetapi Harus Bersyarat Kaka juga membuka ruang bagi peningkatan bantuan keuangan negara kepada partai politik.

Namun, peningkatan tersebut harus disertai persyaratan yang ketat agar tidak sekadar menjadi tambahan pembiayaan bagi elite partai.

Bantuan negara dapat dikaitkan dengan jumlah anggota yang terverifikasi, kualitas kaderisasi, keterwakilan perempuan, keterbukaan laporan keuangan, pendidikan politik, serta kepatuhan terhadap prinsip demokrasi internal.

Dengan skema tersebut, pembiayaan negara diharapkan dapat mengurangi ketergantungan partai politik terhadap pemodal dan donatur besar.

Bagi Kaka, partai politik semestinya menjadi organisasi yang memiliki akar kuat di masyarakat dan mampu menjalankan fungsi representasi secara transparan.

Reformasi Jangan Berhenti pada Angka Parliamentary Threshold Kaka menegaskan, Indonesia tidak lagi menghadapi persoalan utama berupa terlalu banyaknya partai di parlemen.

Jumlah partai yang memperoleh kursi DPR telah turun dari 10 partai pada 2014 menjadi sembilan pada 2019 dan delapan pada 2024.

Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan partai politik menjadi institusi yang mandiri, demokratis, transparan, memiliki kaderisasi yang kuat, serta bertanggung jawab kepada pemilih.

Karena itu, pembahasan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 perlu ditempatkan sebagai bagian dari desain sistem pemilu secara keseluruhan.

Menurut Kaka, ukuran perubahan tidak cukup hanya berdasarkan berapa banyak partai yang masuk DPR Perlu pula dihitung dampaknya terhadap jumlah suara yang tidak terwakili, proporsionalitas hasil pemilu, serta kualitas representasi politik.

Dengan demikian, agenda reformasi politik tidak berhenti pada “berapa persen ambang batas parlemen”, tetapi bergerak menuju pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan suara rakyat benar-benar terwakili dan partai politik bertanggung jawab kepada pemilih.(Agus).

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version