JAKARTA | RMN Indonesia
Jajaran Polsek Duren Sawit menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan sesaat setelah kedua pelaku beraksi, berkat laporan cepat korban, serta bantuan korban dan warga setempat.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno mengatakan kedua pelaku diamankan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Robusta, RT 05/RW 11, Kelurahan Pondok Kopi.
“Saat itu, berhasil kami amankan dibantu oleh warga setempat maupun korban juga, sehingga dua pelaku berhasil kita amankan dan dibawa ke Polsek Duren Sawit,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/1/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial MN (27) dan M (23). Keduanya diduga melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang memarkir sepeda motornya dalam kondisi kunci masih tergantung.
Sutikno menjelaskan, sebelum beraksi, kedua pelaku berjalan kaki menyusuri Jalan Robusta. Saat melintas di depan sebuah minimarket, mereka melihat sepeda motor Yamaha NMAX terparkir tanpa pengamanan memadai.
“Melihat kunci masih tergantung, pelaku kemudian berniat mengambil sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Salah satu pelaku sempat mencoba menyalakan mesin kendaraan. Namun, aksi tersebut diketahui oleh korban dan warga sekitar yang langsung bereaksi dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Petugas Polsek Duren Sawit yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, polisi mendapati dua orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian dan langsung melakukan pengamanan.
“Berkat bantuan warga setempat dan korban, kedua pelaku berhasil kami amankan di lokasi sebelum sempat melarikan diri,” kata Sutikno.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci sepeda motor milik korban. Sementara kendaraan roda dua tersebut berhasil diselamatkan dan tidak sempat dibawa kabur oleh pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
“Perlu kami tegaskan, saat ini sudah diberlakukan KUHP yang baru. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” tegas Sutikno. (Fj)

