JAKARTA | RMN indonesia
Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami peran sejumlah pihak dalam laporan dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV milik Inara Rusli.
Seorang perempuan berinisial S, yang merupakan istri dari A (mantan sopir Inara Rusli), menjalani pemeriksaan hingga Rabu (18/2/2026) malam. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan atas dugaan kebocoran rekaman CCTV di kediaman pelapor.
Kuasa hukum S, Sukardi, menyampaikan bahwa kliennya menerima sejumlah pertanyaan dari penyidik terkait peran dan keterkaitannya dalam perkara tersebut.
“Pada intinya bagaimana peran dan keterkaitan dari istri saksi A berkaitan dengan rekaman CCTV,” ujar Sukardi kepada wartawan di Bareskrim, Rabu malam.
Menurut Sukardi, persoalan bermula dari percakapan dalam sebuah grup pesan singkat yang beranggotakan A, seorang asisten pribadi berinisial VA, serta beberapa orang lainnya. Dalam percakapan itu, disebutkan adanya dugaan hubungan pribadi antara Inara Rusli dan seorang pria berinisial IF.
S disebut mengetahui percakapan tersebut dari telepon seluler suaminya. Ia kemudian menghubungi seorang perempuan bernama Wardatina Mawa melalui pesan langsung di media sosial untuk mengonfirmasi informasi yang beredar.
Sukardi menegaskan, langkah tersebut merupakan inisiatif pribadi kliennya, tanpa ada perintah dari pihak mana pun.
“Berdasarkan keterangan di penyidik, itu murni inisiatif sendiri karena keprihatinan sebagai sesama perempuan dan sebagai istri,” kata Sukardi.
Ia juga membantah adanya perintah dari pihak Wardatina Mawa terkait dugaan pengambilan rekaman CCTV oleh A.
“Terkait dengan perintah dari Mawa itu tidak ada,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun penetapan status hukum para pihak yang diperiksa. Polisi menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung.(Fj)
