JAKARTA | RMN indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembangan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak akan berhenti pada satu periode kepemimpinan saja. Lembaga antirasuah kini membidik pola pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diduga terjadi secara estafet selama tiga periode menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada awak media menyatakan bahwa pemanggilan saksi-saksi kunci, termasuk mantan menteri, bertujuan untuk memperjelas konstruksi perkara yang terjadi sejak tahun 2010.
“Penyidik sedang mendalami saksi-saksi terkait untuk mengonfirmasi pengetahuan mereka soal dugaan pemerasan ini. Kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD (Hanif Dhakiri) untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK
Fakta Persidangan: Aliran Dana untuk “Ibu Menteri”
Kasus ini semakin memanas setelah fakta persidangan di Pengadilan Tipikor mengungkap adanya dugaan setoran dari bawah ke tingkat pimpinan kementerian. Berdasarkan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa mantan pejabat Kemenaker, terungkap adanya istilah uang untuk “Ibu Menteri”.
Sebagaimana dilaporkan oleh Publica-News, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) melalui kuasa hukumnya menyodorkan fakta adanya aliran dana tersebut.
“Itu fakta persidangan, ada uang untuk Ibu Menteri. Kami minta KPK berani mengusut ini secara tuntas,” ungkap Noel dalam persidangan
Dugaan Korupsi Sistemik Sejak 2010
KPK mensinyalir praktik korupsi ini bermula dari pengadaan sistem proteksi TKI di era Muhaimin Iskandar (2012) yang kemudian berkembang menjadi modus pemerasan perizinan TKA yang lebih luas.
Budi Prasetyo menekankan bahwa penanganan kasus di Kemenaker dilakukan secara profesional berdasarkan kecukupan alat bukti.
“KPK memastikan akan memanggil siapapun yang keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk membuat terang perkara ini, termasuk para mantan menteri di periode terjadinya dugaan tindak pidana tersebut,” tegas Budi Prasetyo
Modus Operandi
Penyidikan saat ini fokus pada peran mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Heri Sudarmanto, yang diduga menjadi jembatan antara pihak swasta dengan kepentingan elit kementerian. Modusnya adalah menahan izin RPTKA hingga perusahaan menyetorkan sejumlah uang guna menghindari denda administratif yang tinggi.
Periodisasi Menteri:
Muhaimin Iskandar (2009–2014): Fokus pada kasus sistem proteksi TKI.
Hanif Dhakiri (2014–2019): Fokus pada peran Sekjen Heri Sudarmanto.
Ida Fauziah (2019–2024): Fokus pada fakta persidangan “Ibu Menteri”.
Nilai pungutan liar yang sedang didalami mencapai Rp135,3 miliar (berdasarkan rilis pengembangan penyidikan KPK terbaru).
Hanif Dhakiri sudah dipanggil secara patut oleh KPK untuk menjelaskan prosedur pengawasan perizinan di masanya.(fj)
