JAKARTA | RMN indonesia
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap alasan mendasar pemisahan Polri dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam) pada tahun 2000. Penjelasan itu disampaikan di tengah menguatnya perdebatan publik soal apakah Polri sebaiknya tetap berada langsung di bawah Presiden atau kembali dikoordinasikan kementerian.
Mahfud menyampaikan hal tersebut saat menjadi keynote speaker dalam Final Debat Hukum Tingkat Nasional INTEGRITY Scholarship V dan ICD 16 bertema “Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia”, Kamis (5/2/2026).
Mahfud menegaskan Polri merupakan alat negara dalam lingkup eksekutif dengan tugas melayani, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum. Namun, kondisi itu tidak berjalan sebelum reformasi 1998.
Ia mengungkap Polri pada masa Orde Baru berada di bawah Menhankam bersama TNI. Akibatnya, Polri kehilangan kemandirian karena selalu berada di bawah bayang-bayang militer.
“Polri itu kinerjanya sangat buruk. Kenapa? Karena selalu dikooptasi oleh TNI,” ujar Mahfud.
Menurutnya, fungsi penegakan hukum kerap diambil alih oleh kekuatan militer sehingga hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kerjaan polisi itu diambil oleh TNI. Kalau ada apa-apa, nggak pakai hukum, diputus oleh TNI,” katanya.
Situasi tersebut melahirkan TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang memisahkan TNI dan Polri. TNI ditempatkan di bawah koordinasi administratif Menteri Pertahanan, sedangkan Polri diposisikan langsung di bawah Presiden tanpa perantara kementerian agar lebih mandiri.
“Waktu itu disepakati reformasi yang paling bagus Polri itu langsung ke Presiden,” kata Mahfud.
Mahfud menilai struktur tersebut sempat membuat Polri tampil profesional dan independen pada periode 2001 hingga sekitar 2011. Namun, ia mengakui kinerja Polri belakangan menuai kritik serius.
“Kok sekarang jadi begini? Apakah ini masalah struktur atau bukan? Itu yang sedang kita diskusikan,” ujarnya.
Ia mencatat aspirasi publik kini mengarah pada peninjauan ulang posisi struktural Polri, termasuk wacana mengoordinasikan Polri di bawah kementerian tertentu.
Selain soal struktur, Mahfud juga mengkritik mekanisme pemilihan Kapolri oleh DPR yang dinilainya berpotensi menjadi arena transaksi politik. Ia turut menyoroti lemahnya pengawasan eksternal melalui Kompolnas serta persoalan kultural di tubuh Polri, seperti solidaritas menutup kesalahan sesama anggota, arogansi kekerasan, hingga konflik internal berdarah.
Mahfud menegaskan berbagai persoalan tersebut mendorong munculnya desakan reformasi ulang Polri. Ia menekankan tujuan utama reformasi adalah menjaga netralitas Polri sebagai penyangga demokrasi.
“Polri tidak boleh ikut dalam permainan politik. Polri harus kembali ke jati dirinya sebagai Bhayangkara Negara,” pungkasnya. (fj)
