JAKARTA | RMN Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, sebagai saksi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Dito pada Jumat (24/1). Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara kuota haji.
“Benar, hari ini penyidik memeriksa saudara DA sebagai saksi,” ujar Budi di Jakarta.
Selain itu, Budi menegaskan kehadiran saksi sangat penting bagi penyidik. Menurutnya, keterangan saksi dapat memperjelas rangkaian peristiwa perkara.
Karena itu, KPK meyakini Dito akan memenuhi panggilan pemeriksaan. “Kami optimistis saudara DA hadir dan memberikan keterangan,” katanya.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Sejak saat itu, penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara. Nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Langkah ini bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan.
Adapun tiga orang yang dicegah tersebut ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan perkembangan baru. Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua tersangka tersebut yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Hingga kini, KPK terus mengembangkan perkara dengan memeriksa saksi tambahan.
Sorotan DPR terhadap Penyelenggaraan Haji
Sementara itu, DPR RI juga menyoroti penyelenggaraan ibadah haji 2024. Panitia Khusus Hak Angket Haji menemukan sejumlah kejanggalan.
Pansus menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota secara seimbang.
Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai aturan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya delapan persen. Sebaliknya, 92 persen kuota dialokasikan untuk haji reguler. (Fj)
