JAKARTA | RMN Indonesia
Ribuan nomor telepon disebut masuk dalam daftar sasaran penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo. Namun, dari lebih 6.000 nomor yang tercantum, politisi senior Akbar Faizal mengaku tak menemukan satu pun nomor milik keluarga Joko Widodo (Jokowi) maupun orang-orang dekat mantan presiden tersebut.
Akbar mengatakan dirinya justru menemukan namanya sendiri dalam daftar itu. Sejumlah tokoh lain juga tercantum, di antaranya akademisi hukum tata negara Feri Amsari dan Zainal Mochtar dari Universitas Gadjah Mada.
Bahkan, pejabat di lingkungan Polri, Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti yang menjabat Kabakintelkam Polri, disebut ikut menjadi sasaran.
โSampai pejabat kepolisian juga kena sadap, kurang ajar sekali,โ ujar Akbar, Kamis (5/11/2026).
Akbar mengaku telah melihat dokumen yang berisi daftar sasaran penyadapan tersebut. Dokumennya cukup tebal, memuat nama, nomor telepon, serta jabatan atau profesi masing-masing orang.
Dari daftar itu, Akbar mengaku tidak menemukan nama anggota keluarga Jokowi. Nama Pratikno maupun orang-orang yang dikenal sebagai bagian dari Kelompok Solo juga tidak tercantum.
โTak satupun keluarga Jokowi dan kroni-kroninya yang masuk daftar ini,โ kata dia.
Pernyataan Akbar muncul saat Bareskrim Polri masih mengusut dugaan penyadapan ilegal tersebut. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Listyo Sigit bersama Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Ketiganya diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa surat permohonan penyidik. Aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Sasaran penyadapan disebut tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Penyidik juga menduga ada perintah untuk menghapus file dan log hasil penyadapan dari sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri. Mereka dijerat pasal berlapis terkait penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Akbar menyebut praktik tersebut sebagai pengkhianatan besar terhadap negara.
โIni adalah bentuk pengkhianatan terbesar dalam sejarah bangsa ini, ngeri sekali,โ ungkapnya.
Meski begitu, daftar nama dan jumlah nomor yang menjadi sasaran penyadapan masih perlu dipastikan melalui bukti resmi dan hasil penyidikan Polri. (Egi)
