JAKARTA | RMN Indonesia
Kondisi di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur di Cakung sudah dipenuhi aparat keamanan dari TNI dan Polri pada Kamis (5/11/2026) pagi terkait jadwal sidang yang menghadirkan presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sejumlah kendaraan taktis juga terlihat sudah disiagakan di depan gedung pengadilan.
Sejak pagi hari, ratusan anggota TNI dari kesatuan Yonif TP sudah terlihat berbaris dan bersiap melakukan penjagaan. Demikian juga dengan ribuan personel kepolisian dari satuan Baharkam dan Korps Brimob.
Terlihat juga belasan kendaraan taktis di jalan depan gedung pengadilan. Di antara yang disiagakan adalah rantis V8 Pengurai Massa (Raisa) dan Baracuda. Di gerbang pengadilan, telah ditegakkan semacam pembatas serta pengumuman tata tertib di pengadilan.
Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan sidang kedelapan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi itu. Ribuan aparat disiagakan untuk mengantisipasi kedatangan massa pendukung kedua kubu yang diperkirakan memadati area pengadilan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, total personel yang diterjunkan terdiri atas 5.570 anggota Polri dan 1.200 personel TNI. Pengerahan aparat tersebut disesuaikan dengan perkiraan jumlah massa yang akan hadir selama persidangan berlangsung.
“Untuk saat ini, kita melakukan pengamanan seluruhnya sebanyak 6.770 personel,” kata Alfian di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Alfian, berdasarkan informasi intelijen, massa pendukung Jokowi diperkirakan mencapai sekitar 7.000 orang. Sementara itu, massa pendukung Roy Suryo dan dr Tifa diperkirakan berkisar 1.000 hingga 2.000 orang.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) memang menyatakan akan membatasi jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang dalam agenda pembuktian kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (5/11).
“Kalau memang kapasitasnya 80 (ruangannya) ya jangan lebih, daripada nanti kan tidak nyaman jadinya ya. Oke, mohon doanya,” kata Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur Efendi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Pembatasan tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban selama persidangan berlangsung, terutama dengan adanya pendukung dari kedua kubu yang diperkirakan hadir untuk menyaksikan jalannya sidang.
Efendi menyebut kapasitas maksimal 80 orang yang dapat masuk ke ruang sidang tersebut berlaku bagi seluruh pengunjung tanpa membedakan kelompok atau kubu tertentu. Persidangan tetap terbuka untuk umum sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti jalannya proses hukum secara langsung.
“Pokoknya kita yang penting nyaman ya, gitu aja. Berarti ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton,” jelas Efendi.
Selain itu, pembatasan jumlah orang yang masuk ke ruang sidang juga sebagai upaya memastikan suasana ruang sidang tetap kondusif. Efendi berharap, seluruh rangkaian persidangan dapat berlangsung tertib tanpa terganggu kepadatan pengunjung maupun potensi gesekan antarkelompok pendukung.
Terkait substansi perkara yang akan diperiksa dalam persidangan, Efendi menegaskan bahwa pengadilan tidak berada pada posisi untuk memberikan penilaian terhadap materi dakwaan maupun pembuktian yang dilakukan para pihak. Proses pembuktian merupakan kewenangan masing-masing pihak dalam persidangan. Penuntut Umum bertugas membuktikan dakwaan yang diajukan, sedangkan pihak advokat memiliki hak untuk memberikan pembelaan terhadap kliennya.
“Saya tidak bisa berkomentar, tentu apa yang didakwakan itulah yang akan dibuktikan. Kalau pengadilan tentu bersifat netral saja,” ucapnya.
Efendi menegaskan pengadilan akan menjalankan tugasnya secara netral dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi serta menghadirkan bukti sesuai dengan proses persidangan.
Adapun Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan tiga ring pola pengamanan untuk mengantisipasi kedatangan Jokowi di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11). Ring pertama difokuskan di dalam ruang sidang untuk mengamankan jalannya persidangan. Lalu ring kedua ditempatkan di sekitar lingkungan PN Jakarta Timur. Sementara ring ketiga mencakup area di luar gedung pengadilan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dari luar kawasan persidangan. (Egi)
