JAKARTA | RMN Indonesia
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mempersiapkan perjalanan dinas ke Jepang untuk mengantisipasi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin mengungkapkan, informasi rencana perjalanan dinas tersebut diperolehnya setelah mengetahui adanya pengajuan anggaran untuk perjalanan Nusron ke Jepang pada pekan lalu.
“Izin kan saya mengabarkan bahwa Pak Nusron Wahid akan bepergian ke Jepang. Dari mana ini didapat? Karena Minggu kemarin sejak diajukan anggaran untuk dinas Pak Nusron Wahid ke Jepang,” kata Boyamin dalam videonya, seperti dilihat Senin (2/11/2026).
Dia menduga rencana perjalanan ke luar negeri itu berpotensi kembali dijadikan alasan bagi Nusron untuk menghindari panggilan pemeriksaan KPK, sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya.
“Bepergian ke luar negeri ini dipakai cadangan kalau sewaktu-waktu dipanggil KPK. Maka, potensi beliau mangkir lagi sehingga ada alasan dinas ke luar negeri,” sebut Boyamin.
Boyamin menyinggung ketidakhadiran Nusron dalam panggilan KPK sebelumnya dengan alasan menjalankan tugas dinas ke Johor Bahru, Malaysia. Namun, dia menyebut perjalanan tersebut justru dilakukan melalui Singapura.
Menurut Boyamin, pola tersebut berpotensi kembali digunakan apabila KPK melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Nusron. Dia menduga perjalanan ke Jepang sengaja dipersiapkan agar bisa disesuaikan dengan jadwal pemanggilan penyidik.
“Nanti sewaktu-waktu dipanggil KPK lagi, maka dengan alasan sedang berdinas ke luar negeri. Ke luar negerinya kapan? Nampaknya kalau nanti, cadangan, kalau ada panggilan,” ujarnya.
Boyamin menilai, rencana tersebut patut menjadi perhatian karena jadwal perjalanan dinas ke luar negeri diduga dapat digunakan sebagai alasan untuk kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Nusron Wahid Harusnya Dipanggil Paksa
Dia juga menyoroti sikap KPK yang dinilai tidak tegas dalam menghadapi ketidakhadiran Nusron. Boyamin menyayangkan lembaga antirasuah itu tidak segera melayangkan panggilan lanjutan hingga mengambil langkah pemanggilan paksa.
Menurutnya, sikap KPK yang tidak segera mengambil tindakan tegas justru berpotensi membuat proses pemeriksaan berlarut-larut.
“Yang disayangkan sebenarnya KPK dengan tidak tegas memanggil paksa, maka kemudian menjadi berlarut-larut,” tutur Boyamin.
Dia mengingatkan, berlarut-larutnya proses pemeriksaan tersebut juga berpotensi berdampak terhadap penanganan perkara, terutama karena masa penahanan tersangka lain yang berkaitan dengan kasus tersebut terus berjalan.
“Sementara masa tahanan tersangka-tersangka yang lain akan makin habis,” pungkasnya.
Tercatat 2 Kali Mangkir
Nusron Wahid tercatat 2 kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK alias mangkir. Ia tidak hadir saat dipanggil pertama kali yakni pada 7 Oktober 2026, kemudian kembali tidak hadir saat pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026 pekan lalu.
Pemeriksaan Nusron bukan tanpa alasan. Keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan praktik jual beli jabatan dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Terlebih, empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron telah menyandang status tersangka dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Keempatnya yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif (ARF), Muhammad Fakhry (MF), serta Erwin. (Egi)
