TANGERANG | RMN Indonesia
Penetrasi gurita ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) dinilai makin tak terkendali dan menyisakan persoalan hukum serius.Muncul dugaan kuat bahwa keberadaan ratusan gerai waralaba modern tersebut menabrak regulasi daerah, mulai dari aspek kelengkapan Perizinan Berusaha, zonasi/jarak dengan pasar tradisional dan UMKM lokal, hingga pelanggaran jam operasional.
Praktisi hukum marulitua Rajagukguk mendesak pemerintah daerah se-Tangerang Raya bersama instansi penegak hukum untuk tidak tutup mata dan segera melakukan evaluasi total (moratorium) serta penindakan tegas terhadap gerai-gerai yang diduga beroperasi secara ilegal maupun cacat prosedur.
Sekretaris LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, menegaskan bahwa maraknya ekspansi minimarket modern tidak boleh menyandera kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
โKami mencermati ada indikasi kuat pembiaran sistematis oleh Pemda di Tangerang Raya. Banyak gerai yang sudah nekat beroperasi atau launching padahal dokumen perizinannyaโseperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Izin Usaha Toko Modern (IUTM)โbelum tuntas atau bahkan tidak ada. Ini bentuk pelecehan terhadap penegakan Peraturan Daerah (Perda),โ tegas Marulitua Rajagukguk dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Modus Pelanggaran Zonasi dan Operasional
Menurut pengamat hukum marulitua, pelanggaran yang terjadi tidak hanya berkutat pada kelengkapan administrasi perizinan, tetapi juga substansi penataan tata ruang daerah:
Pelanggaran Zonasi Jarak: Keberadaan minimarket ritel jaring raksasa kerap kali berjarak amat dekat bahkan saling berhadapan dengan pemukiman padat dan pasar rakyat/warung kelontong. Padahal, aturan Perda Penataan Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan dengan tegas mengatur jarak minimal demi menjaga ekosistem ekonomi warga lokal.
Operasional 24 Jam Tanpa Izin Khusus: apabila ditemukan gerai yang buka hingga 24 jam penuh di kawasan pemukiman non-arteri tanpa kantong izin khusus dari kepala daerah, yang berdampak pada potensi kerawanan sosial dan mematikan usaha toko kelontong di sekitarnya.
Beritajakarta.id
Penyalahgunaan Izin Berusaha (OSS): Adanya indikasi manipulasi data Sistem Pengajuan Tunggal Online (OSS) berbasis risiko, di mana pelaku waralaba atau mitra pemilik lahan mendaftarkan skala usahanya tidak sesuai fakta lapangan guna mempermudah penerbitan perizinan otomatis.
โSlogan kemudahan berinvestasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menghancurkan aturan hukum dan membunuh ekonomi kerakyatan. Ketika minimarket modern berdiri di setiap sudut gang tanpa kontrol zonasi, yang paling terpukul adalah pedagang kecil dan pedagang pasar tradisional. Pemda tidak boleh bertindak telat hanya sebagai pendorong pita peresmian tanpa mengecek legalitas di lapangan,โ tegas Marulitua.
Desak Audit Perizinan dan Sanksi Segel
Marulitua melayangkan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kota/Kabupaten di wilayah Tangerang Raya dan pihak Kepolisian:
- Audit Total dan Transparan: Membentuk tim gabungan audit perizinan seluruh gerai Alfamart dan Indomaret di Kota Tangerang,Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangsel.
- Penindakan dan Penyegelan (Sanksi Ketat): Menindak tegas Satpol PP untuk tidak tebang pilih menyegel dan menutup sementara operasional gerai yang terbukti tidak memiliki perizinan lengkap atau melanggar Perda zonasi.
- Pemberlakuan Moratorium Izin Baru: Menghentikan sementara penerbitan izin baru toko modern hingga proses evaluasi dan audit perizinan menyeluruh selesai dilakukan.
โJika temuan pembiaran dan dugaan pelanggaran hukum ini terus berlanjut tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan dinas terkait, LBH Peradi Profesional tidak segan untuk mengambil langkah hukum, baik gugatan Citizen Lawsuit (CLS) maupun melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Ombudsman RI dan instansi berwenang,โ pungkas Marulitua Rajagukguk. (Egi)
