SERANG | RMN Indonesia
Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan tahap dua atau pelimpahan perkara dugaan tindak pidana penyelundupan 150 ribu ekor benih bening lobster (BBL) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Kasus penyelundupan benih lobster tersebut terungkap pada Jumat (4/9) sekitar pukul 14.30 WIB di Tol Tangerang-Merak, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan benih lobster.
“Awal pengungkapan, kami mengamankan satu tersangka berinisial FIR, setalah dilakukan pengembangan turut diamankan AZ yang berperan aktif dalam proses pengiriman benih lobster,” ucap Kombes Dian, Selasa (29/9).
Kombes Dian menjelaskan tahap dua merupakan proses pelimpahan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan dengan menyerahkan dua tersangka berserta barang bukti. “Jadi, tahap dua merupakan penyerahan kedua tersangka FIR serta AZ berserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan Ditreskrimsus Polda Banten menggagalkan penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL) di Tol Tangerang-Merak. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (4/9) sekitar pukul 14.30 WIB di Tol Tangerang-Merak tepatnya Kilometer (Km) 71, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan ada 150 ribu ekor benih lobster diangkut menggunakan truk bernopol BE 8739 NBB yang dikendarai sopir berinisial FIR.
“Berdasarkan pemeriksaan ditemukan 30 boks gabus termuat dalam truk berisi benih bening lobster dengan jumlah keseluruhan 150 ribu ekor,” ucap Kombes Yudhis dirreskrimsus sebelum diganti Kombes Dian Setyawan. (Egi)
