JAKARTA | RMN Indonesia
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata harga minyak goreng semua kualitas, meliputi minyak goreng curah, premium, dan Minyakita, mencapai Rp20.241 per liter pada pekan ketiga September 2026.
Deputi Bidang Statistik dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan harga tersebut naik 0,13 persen dibandingkan Agustus 2026 yang berada di angka Rp20.215 per liter.
โAda 24 persen kabupaten/kota yang mengalami kenaikan atau jumlahnya 86,โ katanya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang dipantau secara daring, Senin (21/9/2026).
Berdasarkan catatan BPS, harga minyak goreng tertinggi ditemukan di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, yakni mencapai Rp60 ribu per liter.
Harga tinggi lainnya tercatat di Kabupaten Pegunungan Bintang sebesar Rp52.500 per liter dan Kabupaten Puncak Jaya sebesar Rp50 ribu per liter.
Sementara itu, rata-rata harga minyak goreng terendah tercatat sebesar Rp15.500 per liter di sejumlah daerah.
Adapun harga rata-rata minyak goreng Minyakita di pasar rakyat berdasarkan pantauan Kementerian Perdagangan mencapai Rp16.331 per liter pada September 2026.
Harga tersebut turun tipis dibandingkan Agustus yang tercatat Rp16.341 per liter. Meski demikian, harga Minyakita masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Ateng mengatakan Kabupaten Nagekeo mengalami kenaikan harga minyak goreng sebesar 19 persen hingga 19 September 2026.
Kenaikan berikutnya terjadi di Kabupaten Ketapang sebesar 6,67 persen, Kabupaten Malaka 4,59 persen, Kabupaten Simalungun 1,75 persen, Kabupaten Sikka 1,66 persen, Kabupaten Fakfak 1,62 persen, Kabupaten Klaten 1,40 persen, Kabupaten Kupang 1,10 persen, Kabupaten Jepara 1,03 persen, dan Kabupaten Manokwari 0,95 persen.
โDengan demikian untuk minyak goreng di pasar rakyat mengalami peningkatan 0,13 persen, tetapi minyak kita mengalami penurunan 0,06 persen,โ ucapnya.(hmi)
