JAKARTA I RMN Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Raffles Hills, Cibubur, Jakarta Timur, yang disebut milik anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara yang saat ini masih berada pada tahap awal.
“Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2026) malam.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti elektronik tersebut selanjutnya akan diekstraksi dan dianalisis. Sementara dokumen yang disita juga akan didalami untuk mencari keterkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan ekstraksi terhadap BBE dan juga analisis terhadap dokumen-dokumen yang diamankan dalam penggeledahan kali ini,” ujar Budi.
Yayat Sudrajat Diperiksa sebagai Saksi
Tak hanya melakukan penggeledahan, KPK juga memeriksa Yayat Sudrajat sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menjelaskan, penyidik masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi lain untuk mengonfirmasi temuan yang diperoleh dalam proses penyidikan.
“Tentunya penyidik juga masih akan butuh melakukan konfirmasi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” katanya.
Menurut Budi, pengembangan perkara ini tidak berdiri sendiri. Penyidik antara lain mendalami fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok serta alat bukti lain yang telah diperoleh selama proses penyidikan sebelumnya.
“Memang pengembangan penyidikan perkara ini salah satunya berangkat dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Selain itu juga alat bukti-alat bukti lain yang diperoleh oleh penyidik pada tahap penyidikan perkara pokok,” jelasnya.
Sprindik Umum, Belum Ada Tersangka Baru
KPK memastikan pengembangan perkara tersebut masih berjalan.
Lembaga antirasuah menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam perkara ini.
Dengan mekanisme tersebut, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan.
“Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini. Sprindik baru per Agustus 2026,” tegas Budi.
Penggeledahan rumah mewah di Cibubur dan pemeriksaan terhadap Yayat Sudrajat menjadi sinyal bahwa KPK masih memburu rangkaian fakta serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
