JAKARTA | RMN Indonesia
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan konsistensi dalam mengusut perkara-perkara besar.
Salah satunya ditunjukkan melalui penyitaan uang lebih dari Rp 1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V.
Menurut Suparji, keberanian Kejagung masuk ke perkara dengan dimensi ekonomi besar menjadi salah satu indikator kembalinya marwah institusi penegak hukum tersebut.
Kasus yang ditangani mencakup sektor sumber daya alam, pertambangan, kehutanan, hingga program strategis pemerintah.
โBuktinya di perkara Inhutani V. Penyidikan menyentuh dugaan penguasaan sekitar 32.375 hektare kawasan hutan dan penyitaan uang lebih dari Rp 1 triliun,โ kata Suparji, Kamis (10/9/2026).
Kejagung sebelumnya mengumumkan telah menyita dan menerima penitipan uang sebesar Rp 1.003.184.000.000 atau sekitar Rp 1,003 triliun dan 166 ribu dolar Amerika Serikat dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).
Dana tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di areal PT Inhutani V, Lampung. Uang itu kini dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank Syariah Indonesia.
Suparji juga menyoroti kinerja Kejagung yang tetap berjalan meski sempat diterpa isu internal terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
โJustru di situlah institusi diuji. Pergantian atau persoalan hukum yang menyangkut seorang pejabat tidak semestinya menghentikan sistem. Kejagung sendiri menyatakan penanganan perkara tetap berjalan normal,โ ujarnya.
Menurut Suparji, kondisi tersebut menunjukkan pemberantasan korupsi merupakan kerja orkestra kelembagaan dan tidak bergantung pada figur tertentu.
โDalam senyap, Jaksa Agung dan tim tetap solid berantas korupsi. Bahkan keberanian memproses persoalan di lingkungan sendiri adalah ujian penting prinsip equality before the law,โ kata dia.
Suparji menilai, penyitaan aset dalam jumlah besar juga menandai pergeseran paradigma pemberantasan korupsi.
โMakna strategisnya adalah perubahan dari sekadar follow the suspect menuju follow the money dan follow the asset. Negara tidak cukup hanya menghukum orang. Keuntungan ekonomi dari kejahatan juga harus dilacak, diamankan, dan dikembalikan kepada negara,โ jelasnya.
Ia mencontohkan penanganan perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menyita aset sekitar Rp 8,43 miliar dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk 240 ribu dolar Amerika Serikat yang ditemukan di dalam Suzuki Carry.
โPesannya harus jelas, korupsi tidak boleh menguntungkan pelakunya. Efek jera tidak hanya dari lamanya pidana, tetapi juga hilangnya manfaat ekonomi hasil kejahatan,โ tegas Suparji.
Namun, ia mengingatkan bahwa besarnya nilai sitaan bukanlah tujuan akhir. Menurut dia, penyitaan dalam tahap penyidikan harus dibedakan dengan pengembalian kerugian negara yang telah final.
โSecara yuridis harus dibedakan antara penyitaan saat penyidikan dengan pengembalian kerugian negara yang sudah final. Auditor masih menghitung kerugian negara di perkara Inhutani V,โ katanya.
Suparji menekankan, marwah institusi tidak dibangun dari seberapa โgarangโ aparat dalam menangani perkara, melainkan dari konsistensi, independensi, profesionalitas, serta hasil akhir di pengadilan.
“Momentum ini jangan dibangun sebagai โKejaksaan yang garangโ, tetapi โKejaksaan yang kuat dan terpercayaโ. Garang bersifat momentum, sedangkan kepercayaan lahir dari konsistensi,โ ujarnya.
Ia menyebut tiga indikator utama, yakni independensi, integritas, dan hasil nyata. Independensi berarti tidak tunduk pada tekanan politik maupun ekonomi.
Integritas berarti berani membersihkan internal. Sedangkan hasil nyata berarti perkara terbukti di pengadilan dan aset benar-benar kembali kepada negara.
โMarwah Kejaksaan pada akhirnya bukan ditentukan berapa triliun yang dipamerkan sebagai barang sitaan, tetapi berapa besar uang negara yang benar-benar berhasil dipulihkan, berapa perkara yang dibuktikan secara sah, dan seberapa konsisten hukum berlaku sama kepada siapa pun,โ pungkas Suparji. (Egi)
