JAKARTA I RMN Indonesia
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.
Permintaan tersebut disampaikan tim jaksa selaku termohon dalam sidang praperadilan yang membahas sah atau tidaknya tindakan penyitaan, Senin (7/9/2026).
Dalam persidangan, Kejagung menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan pihak Lodewyk. Kejaksaan pada pokoknya menilai tindakan penyitaan yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, Kejagung meminta majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon.
Minta Hakim Tolak Permohonan
Kejagung juga meminta hakim menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik sah serta memiliki dasar hukum.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya hukum Lodewyk Pusung untuk menguji tindakan penyidik Kejagung melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.
Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan praperadilan masih berlangsung dan belum ada putusan dari hakim terkait permohonan tersebut.(Agus).
