Browsing: BGN
Jakarta | RMN Indonesia Sengkarut tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai memicu polemik koruptif yang masif. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), baru-baru…
Jakarta | RMN Indonesia Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan jumlah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata…
JAKARTA I RMN Indonesia SIAGA 98 menilai penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak mengalami kesulitan dalam menemukan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan…
Jakarta | RMN Indonesia Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyambut baik berbagai langkah pembenahan yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Khususnya kebijakan…
Jakarta | RMN Indonesia Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, mendesak Kejaksaan Agung untuk memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi…
Banten | RMN Indonesia Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai…
Jakarta | RMN Indonesia Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya, menunjuk yayasan…
Jakarta | RMN Indonesia Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung yang telah menetapkan dan menahan Kepala Badan…
JAKARTA — RMN Indonesia Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) memunculkan desakan agar pemerintah membenahi secara menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis…
Jakarta | RMN Indonesia Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat pasca-perombakan mendadak di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN). Hanya berselang beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot…
Berlangganan disini
Dapatkan informasi terbaru dari jasa & layanan dari Raya Media Network dengan hanya mendaftarkan email anda