JAKARTA | RMN Indonesia
Penanganan aksi demonstrasi masyarakat yang berlangsung di kawasan ibu kota, termasuk dinamika pengamanan ketat hingga malam hari di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, menuai apresiasi luas dari berbagai kalangan pemerhati hukum dan publik.
Langkah taktis aparat Polda Metro Jaya dinilai berhasil menyeimbangkan antara perlindungan hak kebebasan berpendapat dengan penegakan hukum yang tegas terhadap provokator penyusup kericuhan.
Rangkaian unjuk rasa yang diwarnai dinamika di lapangan pada Kamis, 27 Agustus 2026 tersebut sempat diwarnai insiden pembakaran fasilitas umum dan kendaraan oleh kelompok tak dikenal yang diduga sengaja menyusup untuk menciptakan kekacauan.
Namun, kesigapan jajaran Polda Metro Jaya di bawah komando Kapolda metro jaya Irjen Asep Edi Suheri berhasil meredam eskalasi secara cepat, terukur, dan tetap mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) melalui pendekatan persuasif.
Pengamat Hukum: Pendekatan Humanis dan Penegakan Hukum Harus Sejalan
Menanggapi insiden tersebut, Pengamat Hukum dan Koordinator Sahabat Presisi, Egi Hendrawan, S.H., memberikan pandangan komprehensif serta apresiasi tinggi kepada Kapolda Metro Jaya beserta seluruh jajaran.
Menurutnya, keberhasilan menjaga stabilitas keamanan ibu kota di tengah situasi yang rentan dipengaruhi oleh kematangan strategi kepolisian yang humanis namun tidak ragu bertindak tegas.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang telah menunjukkan profesionalisme luar biasa dalam mengawal aksi penyampaian aspirasi masyarakat.
Pendekatan pengamanan yang humanis, sabar, namun tetap siaga menghadapi potensi gangguan membuktikan bahwa kepolisian hadir melindungi hak konstitusional warga sekaligus menjaga ketertiban umum dari niat buruk pihak penyusup.” Ujar Egi Hendrawan kepada wartawan
Lebih lanjut, Egi Hendrawan menyoroti pentingnya membedakan antara elemen murni massa penyampaian aspirasi dengan kelompok provokator yang berupaya memanfaatkan momentum unjuk rasa untuk melakukan perusakan fasilitas umum dan memicu kericuhan malam hari.
Ia menegaskan bahwa tindakan anarkis yang dilakukan oknum penyusup tidak boleh mencoreng esensi demokrasi yang berjalan tertib.
“Sangat jelas terlihat bahwa aksi pengerusakan dan kericuhan malam hari di Pejompongan bukanlah cerminan dari niat peserta aksi yang sah, melainkan ulah provokator luar yang berniat memecah belah dan menciptakan ketidakstabilan.
Oleh karena itu, langkah tegas Polda Metro Jaya yang mengamankan pihak-pihak berpotensi rusuh serta memproses hukum pelaku pelanggaran hukum patut didukung penuh demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.” lanjut Egi Hendrawan
Komitmen Menjaga Stabilitas Keamanan Jakarta
Ke depan, kolaborasi antara keterbukaan pelayanan aspirasi publik oleh aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan perundang-undangan menjadi kunci utama terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Aparat kepolisian didorong untuk terus konsisten menegakkan hukum secara adil, transparan, serta berorientasi pada perlindungan masyarakat luas. (Ehn)
