SERANG | RMN Indonesia
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten secara resmi menetapkan mantan Lurah Serang berinisial JAI sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat serta perusakan lahan seluas 8.600 meter persegi yang berlokasi di kawasan Cikulur Jalawe, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Selain JAI, pihak kepolisian juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni AW yang berprofesi sebagai seorang pengacara, serta AH yang merupakan seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiawan menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka ini diputuskan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh penyidik Subdit II Unit III Harda Ditreskrimum Polda Banten pada hari Kamis (6/8/2026).
Proses gelar perkara tersebut turut melibatkan berbagai unsur pengawasan dan penegakan hukum, baik internal maupun eksternal Polda Banten. Unsur-unsur yang hadir meliputi Bidang Hukum (Bidkum), Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), perwakilan Ditreskrimum, serta dihadiri langsung oleh ahli hukum pidana.
“Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2026 penyidik Unit III Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat,” kata Dian, Senin (10/8/2026).
Kasus hukum ini bermula dari sengketa atas lahan seluas 8.600 meter persegi yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak ahli waris Iskandar. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindakan perusakan lahan menggunakan alat berat yang terjadi pada bulan November 2025 lalu.
Dalam rangkaian proses penyidikan yang berjalan, aparat kepolisian menemukan sejumlah dokumen penting yang dijadikan dasar klaim kepemilikan oleh pihak lain terhadap obyek lahan sengketa tersebut. Dokumen-dokumen yang ditemukan di antaranya mencakup Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta warkah tanah yang diduga kuat berkaitan dengan peran JAI sewaktu masih aktif menjabat sebagai Lurah Serang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam hingga status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka ini murni didasarkan pada fakta-fakta hukum serta kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik selama proses gelar perkara berlangsung.
“Telah ditemukan cukup bukti atau sekurang-kurangnya dua alat bukti sehingga perkara layak ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka sesuai peran masing-masing,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus menghadapi proses hukum lanjutan dan dijerat dengan ketentuan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat. (Fj)
