SERANG | RMN Indonesia
Pengguna kendaraan bermotor di Banten berpeluang menikmati keringanan pajak mulai Agustus 2026. Pemerintah Provinsi Banten tengah menyiapkan program insentif berupa diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda keterlambatan, hingga penghapusan denda mutasi masuk kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Berly Rizky Natakusumah, mengatakan usulan tersebut telah mendapat persetujuan Gubernur Banten Andra Soni. Saat ini, pemerintah masih menyusun skema pelaksanaan sebelum diumumkan secara resmi.
Menurut Berly, program ini ditargetkan mulai berjalan pada Agustus 2026. Waktu peluncurannya masih dipertimbangkan, apakah akan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia atau Hari Ulang Tahun Provinsi Banten.
Selain memberikan diskon pada pokok pajak kendaraan, pemerintah juga akan membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak serta denda mutasi masuk kendaraan. Namun, besaran potongan pajak maupun durasi program masih dalam tahap penghitungan dan akan diumumkan setelah seluruh aturan selesai difinalisasi.
Program insentif ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh membayar pajak kendaraan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Berly, masih banyak wajib pajak yang menunda pembayaran sehingga diperlukan stimulus agar penerimaan daerah dapat terus meningkat.
Berdasarkan data Bapenda, realisasi PAD pada triwulan II 2026 menunjukkan tren positif. PAD mencapai Rp1,64 triliun atau 95,39 persen dari target Rp1,72 triliun, meningkat dibanding triwulan I yang terealisasi Rp1,19 triliun atau 86,07 persen dari target Rp1,38 triliun.

Peningkatan tersebut terutama ditopang oleh penerimaan pajak daerah. Hingga triwulan II 2026, realisasi pajak daerah telah mencapai Rp1,49 triliun atau 99,06 persen dari target Rp1,51 triliun.
Meski demikian, pemerintah menilai potensi penerimaan masih dapat terus ditingkatkan apabila kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin baik. Karena itu, program diskon pajak dan pembebasan denda diharapkan menjadi dorongan bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. (wil)
