Kamis, September 3

JAKARTA | RMN Indonesia

Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) mengungkap adanya sedikitnya delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut direkrut untuk bergabung dengan militer Rusia dan kemudian dikirim ke medan perang melawan Ukraina.

FISU menyebut perekrutan warga asing merupakan bagian dari pola yang dilakukan Rusia untuk memenuhi kebutuhan personel di garis depan. Para calon prajurit, menurut badan intelijen Ukraina tersebut, ditarik dengan berbagai tawaran, mulai dari gaji tinggi, pekerjaan nonmiliter atau nontempur, hingga kemudahan memperoleh kewarganegaraan Rusia dan tunjangan sosial.

Dalam laporan yang dipublikasikan FISU, delapan WNI yang disebut telah direkrut ke dalam barisan militer Rusia adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
FISU mengklaim telah memperoleh dokumen mengenai sedikitnya delapan warga Indonesia tersebut.

Sebagian besar disebut memperoleh visa Rusia, sedangkan satu orang masuk melalui Belarus.

Menurut FISU, skema perekrutan semacam itu sebelumnya juga digunakan terhadap warga negara dari sejumlah negara lain.

Mereka disebut dijanjikan pekerjaan dan penghasilan tinggi, tetapi pada akhirnya diarahkan untuk mengikuti dinas militer dan ditempatkan di wilayah konflik.

FISU juga menilai perekrutan warga asing memiliki kepentingan strategis bagi Kremlin. Selain membantu menutup kekurangan personel di garis depan, keberadaan warga asing dinilai dapat dimanfaatkan sebagai propaganda untuk memperkuat narasi mengenai dukungan internasional terhadap perang Rusia di Ukraina.

Ada Warga Depok Bernama Yayan
Salah satu nama dalam daftar tersebut adalah Wahyu Oktavian Iskandar, yang dikenal dengan panggilan Yayan. Ia disebut merupakan warga Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan laporan FISU yang dikutip Republika, Yayan memiliki visa Rusia yang berlaku pada 14 April 2026 hingga 11 Agustus 2026.

Informasi mengenai Yayan kemudian membuat warga yang mengenalnya terkejut. Seorang teman berinisial SA mengatakan Yayan merupakan warga sipil biasa dan tidak memiliki latar belakang militer.
Menurut SA, sepanjang pengetahuannya, Yayan tidak pernah mendapatkan pendidikan militer. Ayah Yayan disebut merupakan pensiunan Marinir.

Setelah nama Yayan muncul dalam laporan mengenai WNI yang disebut bergabung dengan militer Rusia, rumah orang tuanya juga disebut didatangi aparat.

“Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga sudah ke rumahnya,” ujar SA sebagaimana diberitakan dikutip dari Republika.

Namun, informasi mengenai status Yayan sebagai anggota militer Rusia tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui penyelidikan dan verifikasi resmi pemerintah Indonesia.
Pemerintah Indonesia Lakukan Verifikasi
Pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan langsung menyimpulkan bahwa delapan orang tersebut benar-benar telah bergabung dengan militer Rusia hanya berdasarkan laporan dari pihak Ukraina.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah sedang melakukan verifikasi terhadap identitas, kewarganegaraan, proses perekrutan, serta keterlibatan masing-masing WNI dalam militer Rusia.

“Kami serius mencermati informasi dari Ukraina. Namun, kami tidak dapat menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diverifikasi,” kata Yusril, Rabu (2/9/2026).

Pemerintah juga akan melihat bagaimana para WNI tersebut direkrut. Jika mereka awalnya ditawari pekerjaan sipil tetapi kemudian diarahkan untuk masuk militer dan dikirim ke wilayah konflik, pemerintah perlu menentukan apakah mereka merupakan korban penipuan atau eksploitasi.

Kementerian Luar Negeri sebelumnya juga menyatakan tengah melakukan verifikasi melalui perwakilan Indonesia serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah membuka kemungkinan memberikan perlindungan apabila terdapat WNI yang menjadi korban penipuan, eksploitasi, atau perekrutan dengan modus tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Status Kewarganegaraan Juga Akan Dikaji
Selain aspek perlindungan WNI, pemerintah turut menyoroti konsekuensi hukum apabila seseorang secara sadar bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing.

Yusril menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur kondisi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia, termasuk bergabung dengan dinas tentara asing tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Presiden.
Namun, pemerintah menegaskan status kewarganegaraan seseorang tidak dapat dicabut hanya berdasarkan pemberitaan atau laporan sepihak.
Jika hasil verifikasi membuktikan adanya kondisi yang memenuhi ketentuan hukum, proses kehilangan kewarganegaraan tetap harus dilakukan melalui mekanisme administratif yang berlaku.

Menhan Sebelumnya Belum Menerima Laporan
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada 31 Agustus 2026 juga menyatakan belum menerima laporan resmi mengenai delapan WNI yang disebut bergabung dengan militer Rusia.

“Gak ada. Tidak menerima laporan ini. Tidak ada informasi,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Dengan demikian, pemerintah masih mengupayakan pencocokan informasi dari pihak Ukraina dengan data dan informasi yang dimiliki otoritas Indonesia.
Bukan Pertama Kali WNI Dikaitkan dengan Militer Rusia
Delapan nama yang dirilis FISU tersebut bukan satu-satunya WNI yang sebelumnya diberitakan memiliki keterkaitan dengan militer Rusia.

Nama mereka berada di luar dua WNI yang sebelumnya menjadi perhatian publik, yakni mantan personel Marinir TNI AL Serda (Mar) Satriya Arta Kumbara dan anggota Brimob Polda Aceh Bripda Muhammad Rio.

Kementerian Luar Negeri menegaskan apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing nantinya terverifikasi, tindakan tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan politik luar negeri maupun posisi pemerintah Indonesia. Indonesia tetap mendorong penyelesaian damai terhadap konflik Rusia-Ukraina.

Sementara itu, pemerintah mengimbau masyarakat Indonesia berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang berkaitan dengan wilayah konflik atau pekerjaan yang berpotensi melibatkan aktivitas militer negara asing.

Hingga proses verifikasi selesai, informasi mengenai delapan WNI tersebut masih harus diperlakukan sebagai dugaan yang sedang diperiksa. Pemerintah Indonesia berkepentingan memastikan apakah mereka benar-benar bergabung dengan militer Rusia, bagaimana proses perekrutannya, serta apakah terdapat unsur penipuan, eksploitasi, atau keputusan sadar untuk bergabung dengan angkatan bersenjata asing.
Jika Anda mau, saya juga bisa mengubahnya menjadi versi lebih tajam ala berita breaking news, lengkap dengan judul, subjudul, lead, dan kutipan-kutipan yang lebih kuat.(Agus).

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version