Rabu, Oktober 14

CIANJUR | RMN Indonesia

Ditemukannya tambang ilegal atau biasa disebut galian C, di wilayah Cianjur selama periode tahun 2023 hingga 2026, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, untuk wilayah Cianjur, Sebanyak 49 tambang ilegal tanpa izin.

Hal itu ditegaskan koordinator pertambangan dan air tanah ESDM Provinsi Jawa barat Diki Pramesti, Senin 12 Oktober 2026.

” Sedangkan di cianjur hanya ada 9 usaha pertambangan yang memiliki izin, dengan rincian 1 izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi, 6 IUP operasi produksi, dan 2 Surat Izin Panambangan Batuan (SIPB), “ucap Diki

Ia menambahkan, selain itu yang tanpa izin bukan ranahnya ESDM namun sektor lain, dan sudah dilakukan pemasangan spanduk termasuk menyampaikan surat peringatan pada pengelola.

” Surat tersebut pun ditembuskan ke sejumlah pihak termasuk pada aparat penegak hukum (APH), seperti Polda Jawa Barat,”tambahnya.

Namun demikian tetap langsung ke lapangan, berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP Kabupaten Cianjur, pemerintah kecamatan dan desa, hingga TNI-Polri.

Saat pengelola usaha yang diduga tambang ilegal tersebut tidak dapat menunjukan izin usaha pertambangan (IUP), pihaknya pun langsung memasang spanduk bertuliskan ‘dilarang melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin’ di pintu masuk menuju tempat usaha.

“Itu sebabnya mengapa aktivitas pertambangan harus memiliki perizinan sesuai ketentuan seperti wilayah izin usaha pertambangan, izin eksplorasi hingga izin operasional, “pungkasnya. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version