JAKARTA | RMN Indonesia
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, mengecam keras penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diduga melibatkan tindakan berlebihan aparat kepolisian.
Ia menilai peristiwa tersebut mengandung banyak pelanggaran hukum, mulai dari prosedur penegakan hukum hingga perlindungan terhadap anak.
Isnur menegaskan, polisi tidak seharusnya melakukan penggerebekan secara paksa, terlebih pada dini hari di lingkungan pesantren yang dihuni anak-anak. Menurutnya, jika aparat membutuhkan keterangan dari penghuni pondok, pemanggilan secara baik-baik dapat dilakukan tanpa menimbulkan ketakutan dan trauma.
“Kita melihat terdapat banyak pelanggaran dari peristiwa penggerebekan ini. Ini kesalahan yang sangat besar dan melanggar KUHAP dan juga melanggar hak asasi manusia. Kepolisian harusnya sangat bisa memanggil secara baik-baik,” kata Isnur kepada Wartawan, Sabtu (31/10/2026).
Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan penegakan hukum semata. Sebab, berdasarkan kronologi yang disampaikan pengurus pesantren, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati dan pengasuh sedang beristirahat.
“Karena ini bukan tangkap tangan kejahatan yang di depan mata. Apalagi dia dilakukan di malam hari di tempat yang ada anak-anak. Jadi jelas ini juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Penggerebekan tersebut sebelumnya menuai protes keras dari pengurus Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an. Dalam Surat Edaran Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, pihak pesantren mengungkap sejumlah dugaan tindakan berlebihan aparat yang disebut melibatkan personel kepolisian dan Brimob bersenjata lengkap.
Pengurus pesantren mengklaim aparat mendobrak pintu pondok dan kamar pengasuh serta santriwati yang sedang tidur. Sejumlah santriwati di bawah umur disebut ditarik keluar kamar dan dihadapkan dengan senjata laras panjang.
Salah satu santriwati bahkan diklaim diperintahkan tiarap, tubuhnya dibolak-balik, dan wajahnya dicengkeram sambil dibentak. Seluruh keterangan tersebut berasal dari surat edaran pihak pesantren dan masih memerlukan klarifikasi kepolisian.
Pengurus juga menyebut sejumlah santriwati, ustazah, serta dua balita berusia 3 dan 5 tahun dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB. Mereka mempersoalkan pemeriksaan yang diklaim berlangsung tanpa pendampingan orang tua maupun kuasa hukum.
Dua balita tersebut disebut mengalami ketakutan. Anak berusia 3 tahun dilaporkan menangis histeris, sementara balita berusia 5 tahun sempat terpisah dan hilang di sekitar kompleks pesantren sebelum ditemukan warga.
Menurut pengurus, penggerebekan berkaitan dengan dugaan keterlibatan penghuni pesantren dalam kasus pembakaran warung mi babi di wilayah Sukoharjo. Namun, berdasarkan keterangan dalam surat edaran, seluruh santriwati dan ustazah akhirnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Pihak pesantren menyatakan polisi tidak menemukan bukti keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.
Isnur menegaskan, pertanggungjawaban tidak boleh hanya dibebankan kepada anggota yang berada di lapangan. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat, termasuk jajaran komandan dan pimpinan satuan, diperiksa secara menyeluruh.
Menurutnya, Mabes Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) harus turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut dan menjatuhkan sanksi serius apabila terbukti terjadi penyimpangan.
“Dan tentunya aparat-aparat di lapangan yang melakukan, juga para komandannya, baik itu reskrimnya, kapolres, dan seluruh jajaran yang melakukan penggerebekan ini, tentu harus diberikan sanksi yang serius oleh Mabes Polri, oleh Propam, oleh Itwasum. Dicek semua,” tegas Isnur.
Desakan tersebut muncul setelah pengurus pesantren juga mempersoalkan penyitaan sejumlah barang yang ditaksir bernilai sekitar Rp50 juta. Barang-barang itu antara lain uang tabungan santri dan ustazah lebih dari Rp16 juta, emas Antam, kepingan dirham, tiga sepeda motor, telepon genggam, komputer, peralatan panahan, serta satu unit drone.
Pihak pesantren mengklaim penyitaan tersebut tidak disertai penyerahan berita acara maupun surat penyitaan resmi kepada pengurus saat kejadian. Mereka juga menyebut kompleks pesantren dipasangi garis polisi sehingga kegiatan belajar mengajar terhenti.
Lebih jauh, Isnur mendesak perubahan serius dalam pendekatan kepolisian ketika menjalankan tugas penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa prinsip polisi bersama masyarakat harus diwujudkan melalui tindakan yang menghormati hukum, hak asasi manusia, dan perlindungan kelompok rentan.
Menurut Isnur, prosedur dalam KUHAP dan ketentuan perlindungan anak harus menjadi pedoman aparat, bukan diabaikan ketika melakukan operasi di lapangan.
“Dan yang ketiga, tentu kami mendesak perubahan yang serius dari kepolisian sesuai dengan catatan dari Kapolri Pak Suyudi, polisi bersama masyarakat. Jadi pendekatannya harusnya tidak seperti ini,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa aparat memiliki standar hukum yang harus dipatuhi dalam setiap tindakan, termasuk ketika melakukan pemanggilan, penggeledahan, maupun pemeriksaan terhadap anak.
“Ada standar yang benar di dalam KUHAP dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Isnur. (Egi)
