JAKARTA | RMN Indonesia
Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dalam perkara dugaan penghasutan. Langkah tersebut memunculkan perbedaan pandangan terkait penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pihak Delpedro menilai pengajuan kasasi tidak sejalan dengan ketentuan dalam KUHAP terbaru yang disebut tidak memperbolehkan kasasi atas putusan bebas. Ia juga merujuk pada pandangan Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya menyampaikan kehati-hatian terkait langkah tersebut.
Selain itu, Delpedro meminta Komisi III DPR RI untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak kejaksaan guna memperjelas penerapan aturan, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, pihak kejaksaan menyatakan pengajuan kasasi dilakukan karena tidak sependapat dengan putusan pengadilan. Melalui keterangan resmi, perwakilan kejaksaan menyebut bahwa langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan KUHAP lama, dengan mempertimbangkan aturan peralihan dalam Undang-Undang KUHAP terbaru.
Kejaksaan juga menjelaskan bahwa perkara yang telah memasuki tahap persidangan sebelum berlakunya KUHAP baru masih dapat diproses berdasarkan aturan sebelumnya, termasuk dalam hal pengajuan upaya hukum.
Perbedaan tafsir ini mencerminkan adanya dinamika dalam implementasi aturan hukum acara pidana yang baru, khususnya terkait masa transisi dari KUHAP lama ke KUHAP terbaru. (Fj)
