Klaten | RMN indonesia
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut seorang komisaris perusahaan, Jap Ferry Sanjaya, dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta serta uang pengganti kerugian negara.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jaksa juga menyebut adanya kewajiban pembayaran uang pengganti dengan nilai lebih dari Rp6 miliar yang telah dikurangi sejumlah pengembalian kerugian negara. Apabila tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana tambahan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) atas tuntutan yang diajukan jaksa. Proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan aset daerah di Klaten.(FJ)
