JAKARTA | RMN Indonesia
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan Ko Erwin, salah satu bandar narkoba yang disebut memiliki jaringan besar di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelimpahan perkara tersebut menjadi bagian dari proses hukum lanjutan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.
Nama Ko Erwin sebelumnya mencuat dalam pengungkapan kasus narkotika dan TPPU yang ditangani Bareskrim Polri. Ia diduga berperan sebagai pemasok narkotika sekaligus mengendalikan aliran dana dari bisnis haram tersebut.
Dalam perkara ini, Ko Erwin juga diduga memberikan uang suap senilai Rp2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Ko Erwin ditangkap Bareskrim Polri di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 26 Februari 2026. Saat ditangkap, ia diduga tengah berupaya melarikan diri ke Malaysia.
Penangkapan tersebut menjadi titik penting dalam membongkar jaringan narkotika sekaligus menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Dengan dilimpahkannya perkara TPPU yang menjerat istri dan dua anak Ko Erwin, penyidik kini membawa dugaan keterlibatan keluarga tersebut ke tahap proses hukum berikutnya.(Agus).
