JAWA BARAT | RMN indonesia
Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mencium aroma tidak sehat dalam proses pengadaan Aksesoris Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) Tipe 36 Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk wilayah Jawa Barat. Informasi tersebut diperoleh CBA dari sejumlah peserta lelang yang mengaku telah mengikuti seluruh ketentuan pengadaan.
Beberapa peserta tender yang diduga dirugikan bahkan telah mengajukan somasi resmi atas hasil evaluasi penawaran. Mereka menilai terdapat dugaan maladministrasi dalam proses penilaian administrasi yang dilakukan oleh panitia pengadaan.
Uchok menjelaskan, perusahaan peserta lelang dinyatakan gugur bukan karena ketidaksiapan teknis maupun harga penawaran. Namun, alasan pengguguran didasarkan pada aspek administratif yang dinilai tidak pernah dicantumkan dalam dokumen pemilihan.
“Mereka dinyatakan gugur dengan alasan dokumen pendukung tidak sesuai karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) bukan atas nama perusahaan. Padahal, dalam dokumen spesifikasi teknis maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak ada ketentuan yang mewajibkan PKS harus atas nama perusahaan peserta,” ujar Uchok, Selasa (10/2/2026).
Peringkat Lebih Baik, Harga Lebih Rendah
Berdasarkan dokumen hasil evaluasi, perusahaan yang mengajukan sanggahan tercatat berada pada peringkat lebih tinggi dibanding pemenang tender, dengan nilai penawaran sebesar Rp1.749.560.000.
Sementara itu, penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang, CV Kembang Bogor, justru berada di peringkat kelima dengan nilai penawaran Rp1.762.040.042. Artinya, terdapat selisih harga sekitar Rp12.480.042 yang lebih tinggi dibanding penawaran perusahaan yang digugurkan.
Menurut CBA, perusahaan yang seharusnya berpeluang memenangkan tender telah melampirkan dokumen dukungan vendor serta kerja sama pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, pengguguran tersebut dinilai tidak berdasar secara hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dinilai Bertentangan dengan Perpres Pengadaan
Dalam surat sanggahannya, perusahaan peserta tender merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh persyaratan harus tercantum jelas dalam dokumen pemilihan dan tidak boleh ada penambahan syarat saat proses evaluasi berlangsung.
Menurut Uchok, panitia diduga menjadikan PKS atas nama perusahaan sebagai syarat kelulusan, padahal ketentuan tersebut tidak pernah tercantum dalam dokumen pengadaan. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip pengadaan yang harus efisien, transparan, adil, dan akuntabel.
“Evaluasi tidak boleh menambah persyaratan baru. Ketika syarat baru muncul saat penilaian, itu sudah masuk kategori penyimpangan prosedur,” tegas Uchok.
Potensi Kerugian Negara
CBA juga menyoroti aspek efisiensi anggaran. Karena penawaran perusahaan yang digugurkan lebih rendah dibanding pemenang, hasil pengadaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan negara.
Menurut Uchok, kondisi ini bertentangan dengan prinsip value for money dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam surat sanggahan yang disampaikan kepada Panitia/Pejabat Pengadaan pada Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat, perusahaan meminta:
- dilakukan evaluasi ulang secara objektif dan menyeluruh,
- pembatalan hasil evaluasi yang dinilai maladministratif, dan
- penetapan kembali pemenang tender sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uchok menambahkan, perusahaan juga menyatakan akan menempuh jalur pelaporan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta lembaga pengawas lainnya apabila sanggahan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia pengadaan belum memberikan keterangan resmi terkait sanggahan tersebut. (fj)
