JAKARTA | RMN indonesia
Danantara mengambil langkah tegas dengan mewajibkan seluruh badan usaha milik negara (BUMN) di sektor perkapalan dan perkeretaapian untuk membeli, memperbaiki, serta melakukan perawatan armada di dalam negeri. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan ketergantungan terhadap impor sekaligus memperkuat industri nasional melalui optimalisasi peran BUMN strategis.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menegaskan bahwa seluruh kebutuhan manufaktur dan perawatan kapal di lingkungan Danantara harus dilakukan di PT PAL Indonesia. Dalam kebijakan ini, Danantara menempatkan PT PAL Indonesia sebagai perusahaan inti atau anchor bagi pengembangan industri galangan kapal nasional.
“Kita akan mewajibkan seluruh perusahaan-perusahaan yang membutuhkan manufaktur kapal yang berada dalam lingkup Danantara itu diwajibkan dilakukan di PT PAL,” tegas Dony dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Selanjutnya, Dony menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mencakup seluruh BUMN sektor pelayaran yang berada di bawah koordinasi Danantara. Melalui kewajiban ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kebutuhan kapal nasional dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri secara berkelanjutan.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan industri perkapalan kita, termasuk di dalamnya PT PIS, PT PELNI, PT ASDP ini kita wajibkan untuk melakukan manufaktur kebutuhan kapal mereka di PT PAL,” sambung Dony yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola BUMN.
Selain sektor perkapalan, Danantara juga menerapkan kebijakan serupa pada industri perkeretaapian nasional. Danantara mewajibkan seluruh operator kereta api di Indonesia untuk melakukan pembelian sarana dan perawatan kereta api di PT Industri Kereta Api (INKA).
Dony menyampaikan bahwa PT INKA saat ini memiliki tiga fasilitas manufaktur perkeretaapian yang berlokasi di Madiun dan Banyuwangi. Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan pembangunan kembali satu fasilitas tambahan di Banyuwangi untuk memperkuat kapasitas produksi industri kereta api nasional.
“Ini kami juga mewajibkan bahwa seluruh perbaikan daripada industri kereta api kita ke depan itu akan diwajibkan dilakukan di PT INKA, termasuk juga manufakturnya,” tegas Dony.
Lebih lanjut, Dony menegaskan bahwa kebijakan kewajiban produksi dan perawatan di dalam negeri ini sejalan dengan roadmap transportasi nasional yang sedang disiapkan pemerintah. Dalam peta jalan tersebut, sistem transportasi massal berbasis kereta api akan menjadi tulang punggung mobilitas nasional di masa depan.
Seiring dengan itu, pemerintah juga mendorong percepatan elektrifikasi jalur perkeretaapian di sejumlah lintasan strategis. Elektrifikasi tersebut mencakup jalur Jakarta–Cikampek, Jakarta–Rangkasbitung, serta Jakarta–Sukabumi sebagai bagian dari modernisasi transportasi nasional.
“Kami juga melakukan elektrifikasi di lima kota di Indonesia,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Danantara berharap penguatan industri manufaktur nasional dapat berjalan seiring dengan pembangunan sistem transportasi yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing. Pemerintah menilai langkah ini akan memberikan efek berganda, baik bagi kemandirian industri nasional maupun penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.(fj)
