JAKARTA | RMN indonesia
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap harus dilayani oleh rumah sakit meskipun terdapat perubahan atau kendala administratif dalam status kepesertaan.
“Saya menekankan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh dihentikan hanya karena kendala administrasi. Rumah sakit tetap harus memberikan layanan kepada pasien, sambil menunggu proses administrasi diselesaikan,” ujar Menkes.
Ia menjelaskan bahwa perubahan status kepesertaan PBI yang terjadi merupakan bagian dari proses pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan. Meski demikian, pemerintah telah berkoordinasi agar pelayanan medis kepada masyarakat tidak terganggu.
Terkait pembiayaan, pemerintah bersama DPR telah menyepakati bahwa biaya layanan kesehatan bagi peserta PBI yang terdampak akan tetap dibayar oleh pemerintah selama masa transisi. Langkah ini diambil agar rumah sakit tidak ragu memberikan pelayanan dan masyarakat tidak kehilangan akses kesehatan.
Pernyataan tersebut merespons kekhawatiran publik setelah sejumlah pasien, termasuk yang membutuhkan layanan rutin seperti cuci darah, sempat mengalami kendala akibat status BPJS mereka tercatat nonaktif secara administratif.
Menkes memastikan koordinasi lintas kementerian terus dilakukan untuk merapikan data kepesertaan dan memastikan bantuan iuran tepat sasaran, tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa tidak boleh ada pasien yang tertunda penanganannya hanya karena persoalan administratif dalam sistem kepesertaan BPJS PBI.(fj)
