NIAS | RMN Indonesia
Tunjangan Daerah Khusus (Dasus) atau Daerah Terpencil (Dacil) di SMK Negeri 1 Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli). Oknum guru mengungkap adanya permintaan uang dengan dalih biaya administrasi pengusulan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumut hingga Kementerian Pendidikan.
Seorang guru ASN di sekolah tersebut berinisial DCZ kepada Harian Merdeka, Rabu (1/3/2026), mengaku diminta menyetor uang dalam jumlah besar agar pengurusan tunjangan Dasus “lancar”.
“Guru ASN/P3K diminta satu bulan gaji ditambah Rp500 ribu. Sementara guru honor diminta satu bulan gaji sekitar Rp2 juta, ditambah Rp500 ribu,” ungkapnya.
Menurut DCZ, permintaan itu disampaikan langsung oleh Kepala SMKN 1 Idanogawo, Yoelman Harefa, dalam pertemuan bersama para guru pada 30 Januari 2026.
Sehari sebelumnya, kata dia, kepala sekolah juga sempat menyampaikan bahwa pengumpulan administrasi Dasus akan dikoordinir oleh seorang guru.
Dalam prosesnya, muncul nama seorang oknum mantan kepala SMA di Kecamatan Ulugawo bermarga Barus, yang disebut-sebut berperan sebagai penghubung terkait informasi pencairan tunjangan di wilayah Kepulauan Nias.
“Dari pembicaraan mereka, saya dengar langsung. Oknum itu yang memberi informasi kapan dana Dasus masuk ke rekening guru,” bebernya.
DCZ menuturkan, setelah pertemuan tersebut, dirinya sempat diminta menjadi pengumpul. Namun, rencana itu batal setelah adanya komunikasi antara kepala sekolah dengan oknum bermarga Barus, mantan kepala sekolah SMAN 1 Ulugawo.
Selanjutnya, seorang guru berinisial FFS diduga mengambil peran mengumpulkan uang dari para guru. Penagihan dilakukan secara langsung dari satu guru ke guru lainnya.
“Karena terus didesak, pada 12 Februari 2026 saya setor Rp4.107.000 kepada FFS. Dari pengakuan teman-teman, sebagian besar juga sudah membayar,” katanya.
Belakangan, DCZ menyadari adanya kejanggalan. Pasalnya, sejumlah guru yang tidak membayar pungutan tersebut tetap menerima tunjangan Dasus di rekening mereka.
“Kami tanya ke kepala sekolah, tapi dia berdalih belum menerima uang. Bahkan menantang agar dilaporkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
DCZ berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara segera turun tangan memanggil kepala sekolah dan menyelesaikan persoalan tersebut. Ia juga membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada penyelesaian.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Idanogawo Yoelman Harefa membantah tudingan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui adanya pungutan dan tidak pernah memerintahkan pengumpulan uang.
“Saya tidak tahu dan tidak pernah menerima uang itu. Saya juga tidak pernah menyuruh mengumpulkan biaya pengusulan Dasus,” kata Yoelman saat dikonfirmasi Harian Merdeka, di ruang kerjanya Kamis (2/4/2026).
Saat wartawan mencoba mengonfirmasi kepada guru FFS yang disebut sebagai pengumpul uang, kepala sekolah menolak dengan alasan kegiatan ujian. Bahkan, saat diperlihatkan foto dugaan transaksi, Yoelman Harefa berdalih uang tersebut merupakan urusan pribadi.
Dari keterangan DCZ, di SMKN 1 Idanogawo, paling tidak ada 34 guru telah menyetor sejumlah uang untuk biaya administrasi dengan nominal satu bulan gaji ditambah Rp 500 ribu. Jika ditotalkan, dugaa pungli atau pemerasan itu, mencapai Rp 100 juta lebih.(fj).
