JAKARTA | RMN Indonesia
Kabar pilu kembali mengguncang dunia pendidikan Indonesia. Peristiwa tragis itu terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan melibatkan seorang siswa Sekolah Dasar (SD) pada akhir Januari 2026.
Tekanan ekonomi diduga kuat mendorong siswa tersebut mengakhiri hidupnya. Orang tua korban tidak mampu membeli buku tulis dan pena untuk kebutuhan sekolah.
Kondisi tersebut menimbulkan rasa malu dan tekanan psikologis yang berat bagi korban. Situasi ini akhirnya memicu tindakan tragis yang mengejutkan banyak pihak.
Peristiwa ini memancing kemarahan publik. Masyarakat menilai negara gagal menghadirkan pendidikan dasar yang benar-benar gratis.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyampaikan kritik keras kepada pemerintah. Organisasi ini menilai negara lalai menjalankan amanat konstitusi terkait pembiayaan pendidikan dasar.
Selain itu, JPPI menyoroti penurunan anggaran pendidikan murni. Saat ini, porsi anggaran tersebut hanya mencapai 14 persen karena pemerintah mengalihkan sebagian dana untuk program lain.
Kasus NTT Membantah Narasi “Tidak Bisa Jajan”
Kasus di NTT secara langsung membantah pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Sebelumnya, pejabat tersebut menyebut faktor anak putus sekolah berkaitan dengan ketidakmampuan membeli jajan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa kondisi di lapangan jauh lebih berat daripada sekadar persoalan uang jajan.
Menurut Ubaid, narasi tersebut merendahkan realitas kemiskinan yang dihadapi jutaan keluarga di Indonesia.
“Anak-anak tidak menyerah karena tidak bisa jajan cilok di kantin. Mereka berhenti sekolah karena biaya pendidikan mencekik keluarga,” tegas Ubaid.
Pemerintah terus mengampanyekan program Wajib Belajar 13 Tahun. Namun, biaya pendidikan yang terus meningkat masih menjadi beban berat bagi banyak keluarga.
Ubaid mempertanyakan kesiapan negara dalam menanggung biaya pendidikan. “Ketika sekolah diwajibkan, lalu siapa yang membayar?” ujarnya.
JPPI juga menyoroti perubahan besar dalam alokasi anggaran pendidikan pada APBN 2026. Pemerintah mengalihkan sebagian besar dana pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional.
Berdasarkan data yang ada, pemerintah mengambil sekitar 69 persen anggaran MBG dari dana pendidikan dengan nilai mencapai Rp223 triliun. Akibat kebijakan ini, porsi anggaran pendidikan murni turun dari 20 persen menjadi 14 persen.
JPPI menilai pemerintah lebih fokus mengurus logistik makanan daripada memastikan siswa memiliki alat belajar dasar.
Pasal 31 UUD 1945 mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan. Namun, JPPI melihat pemerintah pusat dan daerah justru membebankan biaya operasional sekolah kepada wali murid.
Akibat kondisi tersebut, sekolah tidak lagi menjadi ruang aman bagi siswa dari keluarga miskin. Sebaliknya, sekolah berubah menjadi sumber tekanan mental.
Tiga Tuntutan JPPI kepada Pemerintah
Atas situasi ini, JPPI menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Hentikan Gimik Politik
Pemerintah harus menghentikan narasi “kurang jajan” dan mengakui mahalnya biaya pendidikan. - Audit Dana BOS dan PIP
Pemerintah perlu memastikan bantuan pendidikan sampai ke siswa tanpa potongan dan mencakup alat tulis. - Pulihkan Anggaran 20 Persen
Pemerintah harus mengembalikan fokus anggaran pendidikan untuk murid, guru, serta sarana prasarana. (fj)
