Jumat, April 17

JAKARTA | RMN indonesia

Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua Pansel.

“Kami sudah mulai melaksanakan seleksi ADK OJK agar membuka peluang bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk berpartisipasi di pemilihan ini,” kata Ketua Sekretariat Pansel yang juga Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.

Pansel OJK dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.

Purbaya menjabat sebagai ketua merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya, yakni Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Deputi Gubernur BI Aida S Budiman.

Anggota lainnya adalah Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PAN-RB Erwan Agus Purwanto, Direktur Jenderal Perundang-undangan Dhahana Putra, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, serta Pakar Grafologi Gusti Aju Dewi.

Jabatan yang Diisi

Adapun jabatan yang akan diisi dalam seleksi ini meliputi:

Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota

Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota

Pengisian jabatan tersebut dilakukan untuk menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Persyaratan Calon

Calon peserta seleksi wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain:

Warga Negara Indonesia

Berakhlak, bermoral, dan berintegritas baik

Cakap melakukan perbuatan hukum

Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit

Sehat jasmani dan rohani

Berusia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026

Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih

Bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan. Jika masih menjadi pengurus partai, wajib mengundurkan diri sebelum ditetapkan

Selain itu, calon juga harus memenuhi ketentuan dan persyaratan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 yang diumumkan melalui laman resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Jadwal dan Tahapan Seleksi

Pendaftaran dilakukan secara daring mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB melalui laman seleksi resmi.

Mekanisme seleksi akan berlangsung dalam empat tahap:

Tahap I: Seleksi Administratif

Tahap II: Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah

Tahap III: Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan

Tahap IV: Afirmasi atau Wawancara

Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan portal seleksi.

Panitia Seleksi menegaskan bahwa keputusan yang diambil bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.(fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version