JAKARTA | RMN Indonesia
Saat ini masih ditemukan penjual beras baik di pasar tradisional maupun ritel modern yang menjual komoditas itu di atas harga eceran tertinggi (HET).
Hal ini diketahui saat Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya melakukan pengecekan di sejumlah pasar tradisional.
“Satgas melakukan pengecekan pasar tradisional di luar dari titik pengecekan rutin, hasilnya masih ada yang melakukan pelanggaran,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sekaligus koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Edy menjelaskan untuk di Jakarta Barat dari 15 titik pengecekan dan ditemukan lima toko yang masih menjual beras premium di atas HET.
Kemudian, Jakarta Timur dari 15 titik pengecekan ditemukan 10 titik yang menjual beras premium di atas HET dan 15 titik menjual beras medium di atas HET serta dua titik menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas HET.
“Tangerang Selatan dari 15 titik pengecekan, ditemukan satu titik yang menjual beras medium di atas HET. Selanjutnya, Kabupaten Bekasi dari 10 titik pengecekan ditemukan satu titik yang menjual beras premium di atas HET,” kata Edy.
Kemudian di Kota Bekasi dari 15 titik pengecekan, ditemukan lima titik yang menjual beras premium di atas HET dan empat titik menjual beras medium di atas HET.
“Dari hasil kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) sebanyak 1.403 lokasi, total sudah ada 2.404.606 kg beras yang telah disalurkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jumlah itu sejak 27 Agustus hingga 8 November 2025,” ucap Edy.
Edy menambahkan Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya terus bergerak ke lapangan untuk memastikan penjualan sesuai dengan HET dan menjamin ketersediaan stok pangan tersebut untuk masyarakat.
Sebagaimana Keputusan Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 299 Tahun 2025 (beras premium dan medium) serta Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2024 (Beras SPHP) untuk zona I Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi, harga beras premium senilai Rp14.900/kg, lalu beras medium Rp13.500/kg dan beras SPHP seharga Rp12.500/kg.
Edy menegaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan pengecekan rutin ke seluruh titik wilayah hukum untuk memastikan bahan pokok warga tersebut dijual sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Pengawasan terhadap para pedagang atau pelaku usaha secara rutin agar tidak menjual beras melebihi harga HET dan apabila selama batas waktu teguran masih menjual beras di atas HET akan ditindak lanjuti dengan memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha,” katanya.(jr)
