Selasa, Juni 30

Bogor | RMN Indonesia

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait penyaluran dana hibah kepada DPD KNPI Kabupaten Bogor menuai kecaman keras. Pasalnya, hibah tersebut diduga diberikan kepada kepengurusan yang Surat Keputusan (SK)-nya telah habis masa berlaku, serta berada dalam kondisi konflik internal yang belum terselesaikan.

Fitrah Ade Herdian, Ketua SAPMA PP Kabupaten Bogor, secara tegas menyebut langkah ini sebagai kebijakan cacat secara administratif dan berpotensi melanggar hukum.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini bentuk pembiaran yang terstruktur. Bagaimana mungkin dana publik disalurkan kepada kepengurusan yang SK-nya sudah mati dan masih berkonflik? Ini mencederai akal sehat dan prinsip tata kelola pemerintahan,” tegas Fitrah.

Diketahui, KNPI Kabupaten Bogor hingga saat ini masih dilanda konflik Tigalisme kepengurusan. Dalam kondisi seperti ini, penyaluran dana hibah seharusnya ditunda hingga terdapat kejelasan legalitas organisasi penerima.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pemerintah Kabupaten Bogor diduga tetap meloloskan pencairan hibah tanpa memastikan keabsahan kepengurusan secara sah dan konstitusional.
“Kalau ini benar terjadi, maka ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi indikasi kuat adanya keberpihakan dan permainan dalam distribusi dana hibah,”

Fitrah menilai, tindakan ini mencerminkan krisis integritas dan lemahnya pengawasan internal di tubuh Pemerintah Kabupaten Bogor. Verifikasi administratif yang seharusnya menjadi filter utama justru diduga diabaikan.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dana hibah bersumber dari uang rakyat yang penggunaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan legalitas. “Jangan jadikan dana hibah sebagai alat kompromi politik atau kepentingan kelompok tertentu. Ini uang rakyat, bukan bancakan elit,” ujarnya dengan nada keras.

Sebagai bentuk sikap tegas, SAPMA PP Kabupaten Bogor menyampaikan tuntutan:

  1. Hentikan segera seluruh penyaluran hibah kepada DPD KNPI Kabupaten Bogor hingga konflik kepengurusan selesai dan memiliki legalitas yang sah.
  2. Audit total dan terbuka terhadap proses pengajuan hingga pencairan dana hibah KNPI.
  3. Usut dan tindak tegas pihak-pihak yang meloloskan hibah kepada kepengurusan yang tidak sah.
  4. Mendesak DPRD Kabupaten Bogor untuk turun tangan melakukan pengawasan ketat dan memanggil pihak terkait.

Fitrah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Jika pemerintah tetap bungkam dan tidak bertindak, maka kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum dan menggalang gerakan pemuda untuk melawan ketidakadilan ini.”

Rilis ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan dana publik tidak boleh dilakukan secara serampangan. Pemerintah Kabupaten Bogor dituntut untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan mengambil langkah korektif sebelum kepercayaan publik semakin runtuh. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version